Virus Corona
Info Perpanjangan PPKM Terkini Diperpanjang Sampai Kapan, Teguran WHO Hingga Evaluasi Jokowi Terbaru
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setidaknya telah diperpanjang sebanyak lima kali, lantas bagaimana kali ini?
BANGKAPOS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setidaknya telah diperpanjang sebanyak lima kali.
Hari ini Senin (23/8/2021) masa perpanjangan PPKM kembali akan berakhir.
Lantas, apakah PPKM kembali akan diperpang atau tidak?
Untuk mengetahui keputusan yang akan diambil pemerintah, ada baiknya kita melihat bagaimana perkembangan PPKM sejauh ini.
Sekadar informasi, awalnya pemerintah menetapkan PPKM darurat dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021.
Kemudian, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021. Setelahnya, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021.
PPKM level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Masih belum selesai, PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.
Baca juga: Dua Artis Cantik Ini Ngaku Pernah Kepergok ART dan Anak Saat Berhubungan Suami Istri, Ini Kisahnya
Baca juga: Siap-siap Diseret Balik ke Indonesia, Ayu Ting Ting Resmi Polisikan Haters, Ini Isi Hujatannya
Dalam konferensi pers evaluasi PPKM pada 16 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.
Saat ini, PPKM level 2-4 diberlakukan di tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Adapun dasar hukum pelaksanaan PPKM ini adalah Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada 16 Agustus 2021.
Selain di Jawa dan Bali, PPKM level 2-4 juga berlangsung di wilayah luar Jawa-Bali. PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga akan berakhir hari ini.
PPKM bersifat adaptif Hingga saat ini, pemerintah belum menyatakan apakah PPKM di Jawa-Bali ataupun di luar Jawa-Bali akan kembali diperpanjang.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kebijakan PPKM bersifat adaptif. Artinya, penetapan level PPKM akan berdasarkan perkembangan penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
"Kebijakan ini bersifat adaptif di mana penetapan level suatu daerah akan didasarkan pada perkembangan kondisi kasus Covid-19 di masing-masing daerah," ujar Wiku dikutip dari siaran pers di laman resmi covid19.go.id, Jumat (20/8/2021).
Pembatasannya pun, menurut Wiku, bersifat dinamis.
Sehingga, nantinya tiap daerah akan diperlonggar atau diperketat sesuai dengan keadaan kasus Covid-19 masing-masing daerah tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210809-presiden-jokowi-saat-mengumumkan-ppkm-darurat.jpg)