Bangka Pos Hari Ini
Penumpang Datang 2 Jam Lebih Awal, Dokumen Kesehatan Pelaku Perjalanan Wajib Digital
digitalisasi dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan ini dimaksudkan untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan penyebaran Covid‑19
BANGKAPOS.COM - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang dr Bangun Cahyo Utomo menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang ketentuan syarat dan dokumen yang harus dimiliki oleh calon penumpang baik melalui udara maupun laut.
Surat yang diteken pada Sabtu (21/8) oleh dr Bangun tersebut akan diberlakukan efektif mulai Senin (23/8/2021).
"Intinya, kami telah menerbitkan surat pemberitahuan yang berisi penegasan bahwa digitalisasi dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan yang diatur dalam SE Menkes No.HK.02.01/MENKES/847/2021 kita berlakukan efektif mulai Senin (23/8)," kata Bangun, Sabtu (21/8/2021).
Dia menjelaskan, digitalisasi dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan ini dimaksudkan untuk mengefektifkan upaya pencegahan dan penyebaran Covid‑19.
Menurutnya, digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara akan otomatis terintegrasi ke dalam aplikasi pedulilindungi.
"Jadi pastikan bagi calon penumpang untuk memiliki aplikasi ini sebelum terbang. Jika sudah, maka pastikan semua datanya sudah masuk sehingga saat akan terbang tinggal tapping atau scan barcode dan semuanya menjadi lebih simpel," kata Bangun.
Baca juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Ini Evaluasi Epidemiolog dan Presiden Jokowi, Sorot Angka Kematian
Ia juga berpesan agar calon penumpang memastikan hasil rapid diagnostic test (RDT) antigen dan polymerase chain reaction (PCR) sebagai dokumen perjalanan harus sudah masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi.
"Pastikan hasil PCR atau antigen sudah masuk ke dalam aplikasi pedulilindungi. Untuk itulah, surat yang kami terbitkan juga kami tujukan ke 74 klinik layanan kesehatan yang selama ini melayani dokumen tersebut," ujarnya.
Kepada calon penumpang, Bangun berpesan agar datang lebih awal atau dua jam sebelum terbang. Hal ini untuk memastikan semua dokumen telah beres.
"Dengan pemberlakuan ini, semua sudah akan dimulai sejak di klinik. Jadi klinik sudah meminta calon penumpang instal aplikasi, kemudian mereka memasukkan hasil sehingga semua menjadi lebih mudah dengan digitalisasi," tutur Bangun.
Baca juga: Pesan Kapolri Listyo Sigit untuk Warga Saat Kelonggaran PPKM
Wajib digital
Mulai Senin (23/8/2021), dokumen kesehatan untuk pelaku perjalanan harus dalam bentuk digital. Untuk itu, semua pelaku perjalanan wajib menginstal aplikasi pedulilindungi.
Sementara itu, hasil tes PCR atau antigen berikut vaksin yang menjadi syarat pelaku perjalanan juga sudah harus ke dalam aplikasi pedulilindungi.
Bangun mengatakan, untuk memastikan digitalisasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan ini, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, mulai dari operator bandara hingga klinik layanan kesehatan yang selama ini menerbitkan dokumen kesehatan.
"Kami juga sudah menerbitkan surat pemberitahuan terkait hal ini. Nanti saat memberikan layanan PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan, semua klinik sudah harus memastikan calon penumpang menginstal pedulilindungi. Sebab, nanti klinik berkewajiban memasukkan hasil tes tersebut ke aplikasi atau paspor digital calon penumpang," kata Bangun.
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kabupaten Bangka Capai 90,74 Persen, Begini Datanya
Terkait kesiapan Bandara Depati Amir Pangkalpinang dengan kebijakan ini, dia mengaku semuanya sudah dikomunikasikan.
Bangun juga membenarkan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk akses e‑HAC terbaru yang menjadi satu di aplikasi pedulilindungi.
Sebagaimana diketahui, KKP Pangkalpinang belum memperoleh akses untuk e‑HAC terbaru sehingga hal ini sempat membuat penumpukan di terminal kedatangan lantaran penumpang yang sudah memiliki aplikasi pedulilindungi kembali diminta instal e‑HAC lama.
"On process semuanya dan semoga semuanya sudah siap pada 23 Agustus mendatang semuanya sudah dalam bentuk digital. Ini penting. Sebab selain mengefektifkan upaya pencegahan Covid‑19 juga mempermudah calon penumpang," tutur Bangun.
Dengan makin mudahnya layanan perjalanan, ia berharap hal tersebut juga mengakselerasi tumbuhnya perekonomian, utamanya di Bangka Belitung. (ufi)
Tim Gabungan Perketat Pengawasan
TIM gabungan di Kabupaten Bangka Barat memperketat pengawasan penumpang orang dan kendaraan yang keluar masuk Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok.
"Pengetatan pengawasan ini kami lakukan untuk meminimalkan risiko penularan Covid‑19 sekaligus mengawal Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto di Muntok, Minggu (22/8/2021).
Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Mendata Anak Yatim Kehilangan Orangtua Karena Covid-19
Pengetatan pengawasan tidak hanya dilakukan untuk penumpang orang yang ingin menyeberang atau datang di pelabuhan tersebut, namun juga dilakukan kepada para pengemudi dan kondektur.
"Berbagai dokumen administratif sebagai kelengkapan persyaratan melakukan perjalanan harus lengkap, jika tidak sesuai atau tidak menyertakan akan ditunda keberangkatannya atau dikembalikan ke daerah asal bagi yang akan datang ke Pulau Bangka," ujar Agus.
Ia menjelaskan, beberapa persyaratan untuk melakukan perjalanan, seperti hasil pemeriksaan tes usap, keterangan telah disuntik vaksin Covid‑19 minimal dosis satu dan surat tugas pendukung wajib dibawa saat akan menyeberang atau datang melalui Pelabuhan Tanjungkalian.
Berbagai persyaratan tersebut juga sudah disampaikan kepada pengelola Pelabuhan Tanjung Api Api, Sumatera Selatan, agar bisa bersama‑sama menjalankan kebijakan itu bagi setiap calon penumpang.
"Sampai sejauh ini berdasarkan verifikasi yang dilakukan petugas di lapangan, warga cukup patuh," kata Agus.
Dalam pengawasan tersebut, personel Polres Bangka Barat bersama personel TNI AL, TNI AD, petugas Satpol PP, ASDP, KSOP, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Dinas Kesehatan daerah setempat secara cermat melakukan pemeriksaan dokumen para calon penumpang pergi dan datang.
Ketua Satgas Pengendalian Covid‑19 Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama mengatakan pengetatan pemeriksaan dokumen para penumpang kapal feri tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah dalam kebijakan PPKM Level 3 di Bangka Barat.
"Selama masih dalam status PPKM ini, kami minta warga yang ingin bepergian melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok, untuk melengkapi persyaratan pribadi terlebih dahulu karena jika tidak lengkap tetap tidak bisa menyeberang ke Sumatera, sedangkan bagi penumpang dari arah Sumatera akan kami kembalikan atau tidak diizinkan masuk Pulau Bangka," kata Sidharta. (ant)
Isi surat yang diterbitkan oleh KKP Pangkalpinang
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi maka disampaikan bahwa pemberlakuan surat edaran tersebut efektif mulai tanggal 23 Agustus 2021. Adapun yang perlu menjadi perhatian:
1. Dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT) antigen dan polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku adalah dokumen yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat/swasta yang menggunakan aplikasi New ALL Record‑TC‑19 (NAR) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Satu Data Covid‑19 Pedulilindungi real time.
2. Seluruh fasilitas pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT) antigen dan polymerase chain reaction (PCR) harus memastikan calon pelaku perjalanan harus sudah menginstal aplikasi Pedulilindung sebelum proses pengambilan sampel pemeriksaan Covid‑19 dilakukan.
3. Sebelum fasilitas pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT) antigen dan polymerase chain reaction (PCR) menyerahkan hasil pemeriksaan kepada calon pelaku perjalanan maka harus dipastikan bahwa NAR sudah terisi di aplikasi Pedulilindungi.
4. Penerapan pemberlakuan aplikasi Sistem Pedulilindungi akan diterapkan bagi pengguna transportasi udara dan pengguna transportasi laut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/petugas-satgas-covid-19-melakukan-pemeriksaan-syarat-penerbangan.jpg)