Senin, 20 April 2026

Berita Kriminal

Lokasi IUP PT Timah Tbk Dijarah Penambang Ilegal, Tim Amankan 21 Kampil Pasir Timah  

Tim Gabungan PT Timah Tbk melakukan penertiban kawasan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan  mereka di Bedukang Kecamatan Riausilip Kabupaten Bang

Penulis: deddy_marjaya |
bangkapos.com
Anggota Satreskrim Polres Bangka saat mendatangi Lokasi IUP PT Timah Tbk yang ditambang tanpa izin di Bedukang Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka, Selasa (24/8/2021).(Bangkapos.com/Deddy Marjaya) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Gabungan PT Timah Tbk melakukan penertiban kawasan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan  mereka di Bedukang Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka, Selasa (24/8/2021) yang ditambang tanpa izin. Dalam penertiban tersebut diamankan sebanyak 21 kampll pasir timah seberat 789 kilogram hasil menambang di lokasi tersebut.

Selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti seperti minyak, slang, timbangan dan lainnya. Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Bangka.

"Iya benar PT Timah Tbk menyerahkan barang bukti 21 kampll pasir timah dan lima orang pekerja saar ini kita sedang periksa," kata Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum, Selasa (24/8/2021). 

Kasat memimpin anggota mendatangi  lokasi (TKP) sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya memasang police line di 3 unit alat berat ekcavator jenis PC dan mesin tambang besar menggunakan mesin PS. Hal ini dilakukan mengingat kondisi hari sudah malam sehingga untuk menggeser barang bukti ke Polres Bangka sulit dilakukan. Rencananya tiga unit alat berat dan mesin akan digeser ke Polres Bangka, Rabu (24/8/2021).

"Mengingat kondisi sudah malam untuk barang bukti yang di lokasi seperti tiga unit PC dan satu unit mesin tambang rencananya akan digeser besok," katanya.

 
Sedangkan untuk pemilik kata Kasat akan dilakukan pemanggilan. "Kita masih periksa dulu pekerjanya nanti baru akan kita panggil pemiliknya," katanya.

Sementara itu pihak PT Timah Tbk melalui Kepala Bidang Komunikasi, Anggi Siahaan  saat dikonfirmasi memberikan penjelasan secara umum.

Wilayah konsesi PT Timah Tbk kata Anggi kembali dijarah oleh penambang tanpa izin, tepatnya di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka.

Hal ini terbukti setelah tim gabungan mendatangi lokasi didapati satu unit alat tambang dan tiga eksavator yang beroperasi di konsesi PT Timah Tbk. "Tim gabungan yang terdiri tim pengamanan internal PT Timah Tbk bersama aparat penegak hukum (APH) menemukan tiga unit eksavator, 21 kampil pasir timah, satu unit alat tambang darat. Selain itu, ada empat orang pekerja tambang dan satu penanggung-jawab operasional," kata Anggi.

Anggi mengatakan, tambang ini sudah beroperasi sekitar tiga bula,  rata-rata hasil tambang sekitar 150 kilogram per hari. Wilayah konsesi PT Timah Tbk yang dijarah tambang tanpa izin ini seluas sekitar 0,4 hektare, kedalaman 8 meter. 

“Wilayah konsesi PT Timah Tbk kembali ditambang tanpa izin, karena itu hari ini dilakukan operasi pengamanan diwilayah IUP perusahaan. Sebagai informasi sebelum giat ini dilaksanakan, tim pengamanan kita telah melakukan komunikasi persuasif. Tambang tanpa izin merugikan pemilik IUP baik secara pengelolaan lingkungan maupun bijih timah yang hilang sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan pemilik IUP maupun negara,” kata Anggi.

PT Timah Tbk menurutnya semakin gencar melakukan komunikasi secara persuasif kepada para penambang yang tidak memiliki izin  hingga tindakan penertiban sebagai usaha untuk pengamanan wilayah IUP bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki PT Timah Tbk.
“Setiap biji timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP. Kerugiannya berupa pengelolaan lingkungan, proses penambangan yang tidak sesuai kaidah penambangan, termasuk pendapatan negara dari usaha pertambangan,” jelas Anggi. 

Anggi mengimbau agar praktik tambang tanpa izin di wilayah konsesi PT Timah Tbk dapat dihentikan. Pasalnya, pihaknya akan terus kontinyu dalam mengamankan wilayah konsesi tambang tanpa izin. Selain melakukan pengamanan, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di wilayah konsesi. 

“Ini akan terus kita lakukan. Perusahaan akan konsisten mengambil tindakan untuk mengamankan aset berupa konsesi dan cadangan timah. Tidak hanya sampai di situ, perusahaan juga akan melanjutkan upaya penegakan aturan dengan membuat laporan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved