Berita Pangkalpinang

Penggolongan SIM C di Pangkalpinang Masih Tahap Sosialisasi, Pemakai Moge Masih Bisa Pakai SIM C

Korlantas Polri mulai menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C mulai Agustus 2021.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Bangkapos/Cepi Marlianto)
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Korlantas Polri mulai menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C mulai Agustus 2021.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan SIM yang ditetapkan pada 19 Februari 2021 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto mengatakan, saat ini pembuatan penggolongan SIM C terbaru di Pangkalpinang masih dalam tahap sosialisasi.

"Sampai saat ini kita lakukan sosialisasi terkait dengan penerbitan dan penandaan SIM sesuai dengan Perpol nomor 5 tahun 2021 jadi untuk kategori sekarang ada SIM C, C 1 dan C II," kata dia kepada Bangka Pos, Selasa (24/8/2021).

Toni menuturkan, penggunaan masing-masing SIM dibedakan berdasarkan mesin. Untuk pengguna motor atau SIM C diperuntukkan bagi motor berkubikasi 50 sampai 250 Centimeter Cubic (CC).

SIM CI untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama.

"Sedangkan SIM C II untuk motor bermesin 500 sampai 1.000 cc. Motor listrik juga begitu menyesuaikan dengan kapasitas mesin motor," terang Toni.

Lanjut dia, persyaratan pembuatan tiga golongan SIM C tersebut juga dibedakan. SIM C reguler minimal 17 tahun, SIM C 1 18 tahun, dan SIM C II 19 tahun. Alur penerbitannya juga tak bisa sembarangan.

Setelah memiliki SIM C biasa setelah setahun, baru bisa mengajukan peningkatan golongan SIM C 1. Seterusnya setelah punya SIM C 1 setahun, pemiliknya bisa mengajukan peningkatan golongan SIM C II.

"Jadi pemohon tidak bisa langsung tiba-tiba mengajukan untuk pembuatan SIM C II," urainya.

Prosedur pembuatan SIM

Toni menyebutkan, pembuatan SIM C 1 maupun C 11 sama seperti pembuatan SIM lainnya. Selain usia, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

Syaratnya seperti, fotokopi KTP, surat kesehatan dan surat keterangan sehat rohani atau psikologi.

Untuk pembuatan SIM baru tiba golongan ini dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Sedangkan perpanjangan sebesar Rp75 ribu.

"Tetapi saat ini pembuatan SIM C II masih menunggu proses," ungkap dia.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved