Jumat, 1 Mei 2026

Fantastis, Ternyata Segini Jumlah Utang Para Obligor BLBI dan Tommy Soeharto yang Ditagih Negara

karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak

Tayang:
Editor: Iwan Satriawan
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi utang 

BANGKAPOS.COM-Pemerintah memanggil 48 obligor dan debitur yang dipanggil terkait penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adapun total utang puluhan obligor yang harus dikembalikan ke negara ini jumlahnya bervariasi.

Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Salah satu obligor yang disasar Satgas BLBI adalah putra penguasa Orde Baru, Tommy Soeharto.

Satgas BLBI memanggil Tommy Soeharto dalam kaitannya sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional.

Perusahaan ini merupakan perusahaan yang dibentuk dalam rangka proyek mobil nasional (mobnas). 

PT Timor Putra Nasional beroperasi pada kurun waktu tahun 1996 sampai tahun 2000. Perusahaan ikut terhempas krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998.

Perusahaan yang sahamnya dimiliki Tommy Soeharto ini lahir setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional yang diteken Presiden Soeharto. 

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Terbongkar Ternyata Sosok Ini yang Hapus Foto-foto Amalia

Inpres ini meminta Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk secepatnya mewujudkan industri mobil nasional.

Bersama Tommy, dalam perkara PT Timor Putra Nasional, terdapat nama Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil atas nama pengurus.

Satgas BLBI meminta Tommy dan Ronny untuk ke Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 4 Utara, Jl Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Total utang Tommy Soeharto

Total utang yang ditagihkan pemerintah ke Pangeran Cendana itu adalah sebesar Rp 2,6 triliun. Tommy Soeharto diharuskan menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara setidak-tidaknya sebesar Rp 2,6 triliun," tulis pengumuman yang ada di surat kabar Harian Kompas pada Senin, 23 Agustus 2021.

Baca juga: Bukan karena Koin Kelapa Sawit, Pria Ini Bisa Beli Mobil Buat Banyak Orang Berkat Uang Kembalian

Pengumuman itu diteken oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. Adapun jika Tommy dan rekannya tidak bisa memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved