Rabu, 15 April 2026

Beria Belitung Timur

Kartu Nikah Digital Mulai Diterapkan, Begini Penjelasan Kemenag Belitung Timur

Seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Belitung Timur (Beltim) mulai menerapkan kartu nikah digital Agustus 2021 ini. Kepastian itu ditegaskan oleh Kepa

Penulis: Bryan Bimantoro |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI: Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11/2018). Kementerian Agama akan mengeluarkan kartu nikah untuk menggantikan buku nikah karena maraknya pemalsuan buku nikah, kartu ini akan segera diterbitkan pada akhir November mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Belitung Timur (Beltim) mulai menerapkan kartu nikah digital Agustus 2021 ini. Kepastian itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Belitung Timur, Novarianto melalui Kasi Binmas Kemenag Beltim Anwari, Selasa (31/8/2021).

Ketentuan itu mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Massal (Ditjen Bimas) Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait penggunaan kartu nikah digital.

"Pada prinsipnya semua KUA di Belitung Timur sudah menerapkan kartu nikah fisik bahkan sejak sekitar 2018 lalu. Namun, untuk memudahkan akses masyarakat kartu nikah fisik ditiadakan diganti dengan kartu nikah digital yang bisa diakses kapan saja oleh pasangan. Kartu nikah digital ini bukan berarti sebagai pengganti buku nikah fisik. Itu tetap ada, hanya saja sekarang ada versi digitalnya," kata Anwari ditemui Posbelitung.co, siang tadi di kantornya.

Anwari bilang adanya versi digital ini sebagai bentuk mengikuti perkembangan zaman yang sudah modern sehingga kartu itu bisa dibawa ke mana-mana. Misalnya saat pasangan sedang bepergian ke luar daerah jadi tidak perlu repot membawa buku nikah yang punya kesakralan tersendiri.

Namun, katanya, buku nikah berbentuk fisik akan tetap ada karena terdapat kutipan nikah di dalamnya. Hal yang membedakan yakni jika buku nikah masing-masing suami dan istri akan punya satu, tapi kartu nikah hanya ada satu setiap pasangan.

Dia menjelaskan bagi yang baru akan menikah, mekanisme penerbitan kartu nikah digital pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah melangsungkan akad nikah, pengantin akan menerima kartu nikah melalui email yang telah didaftarkan.

Namun, bagi pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital ini. Caranya hampir sama dengan yang baru, tinggal buka web www.simkah.kemenag.go.id lalu isikan data identitas diri dan pasangan. Kemudian akan dikirimkan kartu nikah ke email yang didaftarkan.

"Semoga inovasi ini bisa berguna bagi masyarakat luas dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya," harapnya. (Bangkapos.com/BryanBimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved