Viral
Inilah Uang Koin Bakal Langka, Harganya Diprediksi Kalahkan Uang Kelapa Sawit Rp1000
Uang ini terbuat dari emas, uang logam pecahan Rp750.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021.
Inilah Uang Koin Bakal Langka, Harganya Diprediksi Kalahkan Uang Kelapa Sawit Rp1000
BANGKAPOS.COM - Belakangan ini uang koin menjadi ramai diperbincangkan.
Hal itu bermula dari hebohnya uang koin kelapa sawit pecahan Rp 1000 yang dihargai puluhan juta sampai ratusan juta rupiah.
Lantaran informasi yang beredar uang tersebut selain langka juga mengandung emas.
Namun banyak yang tidak tau, ternyata bukan uang koin Rp1000 Kelapa sawit yang mengandung emas.
Rupanya Bank BI benar-benar mengeluarkan uang koin mengandung emas.
Uang koin ini merupakan uang koin senilai Rp750 ribu.
Dilansir situs resmi BI, Jakarta, Selasa (31/8/2021), uang yang dihargai Rp 750 ribu tersebut adalah uang logam Rp750.000 yang masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990.
Uang ini terbuat dari emas, uang logam pecahan Rp750.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021.
Namun, jika uangnya sudah ditarik, tentu uang ini akan sangat langka nantinya.
Belum ditarik saja, tak banyak orang yang memilikinya.
Selain nilainya cukup tinggi, jumlah yang dikeluarkan juga rupanya sangat terbatas sehingga apabila sudah ditarik oleh BI, maka uang ini diprediksi akan langka.
lantaran tak banyak orang yang memilikinya
Karena langka dan benar-benar mengandung emas, maka diprediksikan uang ini nilainya akan menjadi tinggi dan harganya bisa berlipat-lipat dari harga aslinya.
Jika kamu memilikinya, apa rela koin ini dihargai Rp750 ribu?
Baca juga: Video Terbaru Gisel Bikin Heboh Lagi, Pakaian Serba Hijau Ditonton Sampai 4,2 Juta Kali
Baca juga: Ibu Ini Mau Minjam Uang untuk Beli Susu Anaknya, Malah Ketemu Baim Wong di Jalan

Daftar uang ditarik BI
Sejumlah uang yang pernah beredar di Indonesia ditarik Bank Indonesia dan tidak berlaku lagi.
Uang berbentuk koin itu keluaran emisi tahun 1970 sampai 1990.
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang tersebut ke BI sampai 29 Agustus 2031.
Nilainya sesuai dengan yang tertera di kepingan koin.
Bank Indonesia menyatakan mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) dari peredaran.
Pencabutan dan penarikan sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Terhitung mulai 30 Agustus 2021, URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.
Melansir motorplus-online.com, satu di antara uang koin yang ditarik BI adalah uang logam Rp750 ribu.
Nah, bagi masyarakat yang punya uang koin ini bisa ditukar dengan mendapat Rp750 ribu.
Uang koin atau yang logam ini termasuk URK yang dicabut BI Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Namun ada batas waktu yang diberikan dalam penukaran tersebut, di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Baca juga: Anak Ahok Minta Bantuan Sosok Ini Melawan Laporan Ayu Thalia, Si Pelapor Kini Hilang Pekerjaan
Namun perlu diketahui, penggantian uang yang ditarik dari peredaran tersebut sebesar nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Selain di bank umum, penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Tapi, mengacu pada ketentuan atau informasi jadwal operasional dan layanan publik BI.
Dalam laman BI disebutkan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu, pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Baca juga: Tunjangan DPRD Babel Naik Fantastis, Pantas kah? Ini Kata Mendagri Tito Karnavian
Kemudian, apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
Uang Koin Rp 500 Ternyata Bisa Laku Ratusan Ribu Rupiah, Hoaks!
Pasti masih ingat uang koin Rp 500 yang berwarna kekuningan seperti emas.
Terkuak uang koin Rp 500 laku ratusan ribu ternyata begini cara menjual dan mengolahnya agar jadi laku mahal.
Bikers pasti ingat, uang koin ini beberapa tahun lalu sempat bikin rakyat Indonesia mendadak ramai-ramai bikin cincin.
Karena warnanya seperti emas jadi banyak yang membuatnya jadi cincin dan enak dilihat karena seperti logam mulia itu.
Uang koin Rp 500 keluaran 1991 tersebut bergambar melati dan warnanya kekuningan seperti emas.
Sampai kini uang logam Rp 500 tetap jadi favorit untuk diperjualbelikan dengan harga tinggi.

Namun perlu tahu caranya agar uang koin Rp 500 tersebut bisa laku ratusan ribu.
Juga mesti tahu dimana menjualnya hingga uang koin Rp 500 tersebut dibeli oleh penyukanya.
Untuk menjualnya bisa dilakukan di Marketplace atau e-comerce, disana dijajakan banyak uang logam Rp 500.
Harga yang ditawarkan dalam menjual uang Rp 500 bervariasi dari Rp 75.000 sampai Rp 140 ribu.
Agar laku jadi mahal uang tersebut diolah atau dibuat jadi cincin yang enak dilihat karena warnanya mengkilap.
Mengandung emas?
Tahun lalu uang logam pecahan Rp 500 tahun emisi 1991 diisukan mengandung emas.
Bahkan uang logam tersebut juga dinilai jadi barang langka sehingga masyarakat ada yang menjualnya Rp 50 juta sampau Rp 100 miliar di lapak online.
Walau dijual mahal namun jadi perhatian masyarakat karena para kolektor uang berniat membelinya.
Uang logam ini berwarna kuning yang mengkilat seperti emas asli sehingga masyarakat percaya nilai uang logam ini sangat berharga
Benarkah mengandung emas?
Dilansir dari laman resmi Twitter Bank Indonesia, disebutkan isu yang mengatakan uang logam Rp 500 mengandung emas adalah hoaks.
Uang logam ini masih belum ditarik dari peredaran, sehingga nilai tukar untuk bertransaksi masih sama dengan nominalnya.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia nomor 18/27/PBI/2016 tentang 'Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500 Tahun Emisi 2016'.

Uang Rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena belum dicabut dan ditarik dari perdaran.
Jadi dari aturan BI ini uang logam Rp 500 tahun emisi 1991 sama dengan uang Rp 500 lainnya.
Uang koin Rp1000 Masih Berlaku
Sementara, uang koin Rp1000 bergambar kelapa sawit masih berlaku.
Namun, di media sosial harganya dijual sampai ratusan juta rupiah.
Terkait kabar viral tersebut, Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang mencetak mata uang rupiah angkat bicara.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Jnanto Herdiawan pun menjelaskan nilai mata uang tersebut saat ini.
Menurutnya, nilai mata uang koin Rp1000 kelapa sawit masih sama dengan yang tertera pada kepingnya.
Sebab, saat ini jenis uang tersebut masih sah digunakan sebagai alat pembayaran.
Peredarannya pun mash belum ditarik oleh pihak BI.
"Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993 bergambar kelapa sawit kan saat ini masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut/ditarik dari peredaran.
"Kalau uang berlaku, nilainya ya sesuai yang tertera," ujar Junanto kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Junanto mengatakan, pihaknya tidak melakukan jual beli uang yang dimaksud.
Kalaupun ada penukaran uang yang telah ditarik dari peredaran, pihak BI akan menggantinya sebesar nominal uang yang ditukarkan.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi.
Lewat akun Twitter resminya, BI menjelaskan bila masyarakat membeli uang untuk koleksi (bukan transaksi), maka harga uang tersebut bergantung pada kesepakatan pembeli dan penjual.
BI juga menegaskan bahwa nilai uang koin Rp 1000 kelapa sawit nominalnya masih sama selama belum ditarik peredarannya.
(*/bangkapos.com/motorplus-online.com)