BI Bersedia Tukar Uang Koin Ini Senilai Rp750 Ribu Walau Peredarannya Sudah Ditarik
Uang logam senilai Rp750 ribu ini termasuk URK yang dicabut BI Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu, pertama, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Kemudian, apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Senilai Rp750 Ribu
Melansir motorplus-online.com, satu di antara uang koin yang ditarik BI adalah uang logam Rp750 ribu.
Nah, bagi masyarakat yang punya uang koin ini bisa ditukar dengan mendapat Rp 750 ribu.
Uang koin atau yang logam ini termasuk URK yang dicabut BI Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Namun ada batas waktu yang diberikan dalam penukaran tersebut, di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Baca juga: Jarang Berhubungan Intim Bisa Bikin Penyakit, Kalau Rutin Ternyata Bisa Sembuhkan Banyak Penyakit
Baca juga: Cinta Tak Direstui, Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel, Nekat Akhiri Hidup
Namun perlu diketahui, penggantian uang yang ditarik dari peredaran tersebut sebesar nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Selain di bank umum, penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Tapi, mengacu pada ketentuan atau informasi jadwal operasional dan layanan publik BI.
Uang Koin pecahan Rp750 ribu yang telah ditarik Bank Indonesia (Bank Indonesia)
Dilansir situs resmi BI, Jakarta, Selasa (31/8/2021), uang yang dihargai Rp 750 ribu tersebut adalah uang logam Rp 750.000 yang masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990.
Uang ini terbuat dari emas, uang logam pecahan Rp750.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021.
Namun, jika uangnya sudah ditarik, tentu uang ini akan sangat langka nantinya.