bangka pos hari ini
Bupati Mulkan: Tingkat Kecamatan dan Desa Rawan Pungli, Melayani Masyarakat Tanpa Minta Imbalan
petugas pelayanan publik agar jangan sesekali melakukan tindakan pungli karena akan ada tindakan hukum yang diberikan.
BANGKAPOS.COM - Inspektorat Kabupaten Bangka menggelar sosialisasi bagi tim satuan petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kantor Kecamatan Pemali, Kamis (2/9/2021).
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Darius menyebutkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun budaya anti pungli di pemerintahan.
"Ini adalah salah satu cara pemerintah daerah agar tidak membebankan pungutan pungutan kepada masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum," kata Darius.
Baca juga: Kota Pangkalpinang Alami Deflasi Sebesar 0,27 Persen, Disumbang 3 Komoditas Ini Yang Terbesar
Menurutnya ini adalah salah satu cara pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman kepada pelayan publik di tingkat desa dan kecamatan.
"Jadi sasaran dalam kegiatan sosialisasi ini adalah aparat pemerintah desa dan pemerintah kecamatan," ucapnya.
Sementara itu, anggota Satgas Saber Pungli ini sendiri terdiri dari beberapa stakeholder di pemerintahan yang berkerja sama dalam memberantas pungli di wilayah Kabupaten Bangka.
"Tim Satgas Saber Pungli ini terdiri dari pihak Polres Bangka, Kejaksaan Negeri dan pemerintah daerah Kabupaten Bangka itu sendiri," kata Darius.
Baca juga: UBB Tingkatkan Dosen ke Jenjang S3, Perhitungan Dikti Menilai Peringkat Perguruan Tinggi
Ia menegaskan agar petugas pelayanan publik agar jangan sesekali melakukan tindakan pungli karena akan ada tindakan hukum yang diberikan.
"Jika ada masyarakat yang melihat ataupun menjadi korban pungli, silakan melapor kepada kami, baik melapor secara langsung ke kepolisian ataupun melapor secara online melalui kontak WhatsApp yang telah disediakan," pungkasnya.
Darius berharap, jangan sampai ada pelayan publik yang terlibat pungli karena itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu Bupati Bangka Mulkan mewanti wanti para pelayan publik yang berada di tingkat desa dan kecamatan.
Menurutnya tingkat desa dan kecamatan sangat rawan terjadinya pungli.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menetapkan 3 zona integritas yang harus bebas dari pungli.
Adapun 3 zona integritas yang dimaksud adalah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kantor Pelayanan Terpadu dan RSUD Depati Bahrin Sungailiat.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Warga di Bangka Belitung Jangan Terlena, Waspadai Varian Delta
Mulkan menuturkan bahwa dirinya akan memberikan tindakan tegas kepada aparat ataupun petugas pemerintahan yang tertangkap tangan melakukan pungli.
"Tidak ada toleransi, apalagi yang bersifat pemaksaan kepada masyarakat," pungkasnya.
Oleh sebab itu, ia mengimbau para petugas pemerintahan di Kabupaten Bangka agar terus melayani masyarakat semaksimal mungkin tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun. (mg2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210902-pungli.jpg)