Cara Mudah Cek Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp, Simak di Sini
OJK kini membuka layanan berbasis WhatsApp agar pengguna dapat mengetahui status pinjol yang akan digunakannya....
Cara Mudah Cek Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp, Simak di Sini BANGKAPOS.COM -- Sejak beberapa tahun terakhir banyak bermunculan aplikasi pinjaman online (pinjol). Sebagian berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun sebagian lagi beroperasi secara ilegal. Untuk mendapatkan sertifikasi OJK, aplikasi pinjol harus terdaftar dan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Keberadaan pinjol legal di bawah awasan OJK tentu membuat beberapa pengguna tenang, tetapi tidak dengan pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Diberitakan sebelumnya dalam beberapa kasus, pengguna pinjol ilegal ditagih dengan jumlah pinjaman berkali-kali lipat. Baca juga: Cara Mudah untuk Mengubah Warna Tulisan Pesan di WhatsApp, Dicoba Yuk! Baca juga: Ini Dampak Aturan Baru untuk Pengguna yang Menolak Kebijakan Privasi WhatsApp Kasus yang terakhir ramai yakni seorang pegawai pemerintah Kabupaten Boyolali yang meminjam uang Rp900 ribu namun mendapatkan tagihan Rp75 juta. Para penagih yang kasar, mengintimidasi, hingga melakukan tindakan pelanggaran privasi juga kerap mengintai peminjam pinjol. Pengguna yang ingin menggunakan layanan pinjam uang ini perlu memastikan layanannya legal atau ilegal. Seperti dikutip bangkapos.com melalu Kompas.com, OJK kini membuka layanan berbasis WhatsApp agar pengguna dapat mengetahui status pinjol yang akan digunakannya. Berikut cara untuk mengetahui status pinjol melalui WhatsApp OJK: Baca juga: Samsung Kebagian Pertama, Ini Panduan Fitur Transfer Chat WhatsApp iPhone ke Android Resmi • Tips & Trik Menggunakan WhatsApp, dari Menemukan Pesan Penting Hingga Mengetahui Diblokir atau Tidak Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal Dilansir dari akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui KOMPAS.com, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat: 1. Memiliki bunga yang tinggi. 2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/pengumuman-daftar-51-pinjaman-online-ilegal.jpg)