Minggu, 3 Mei 2026

PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 13 September, Ini Syarat Terbaru Penerbangan dan Kapal Laut

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang lagi. Syarat Penerbangan Jawa-bali dan di Luar Jawa-bali terbaru

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Riki Pratama
Aktivitas penerbangan di Bandara Depati Amir 

BANGKAPOS.COM---Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang lagi.

PPKM resmi diperpanjang hingga Senin (13/9/2021) untuk Jawa-Bali.

Adapun PPKM di luar Jawa Bali resmi diperpanjang hingga Senin (20/9/2021).

Sejak 3 Juli lalu, aturan ini telah beberapa kali diperpanjang secara bertahap. 

Sebelumnya PPKM kembali diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa - Bali dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara live streaming melalui YouTube, Senin (6/9/2021) malam.

Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ke depan.

Baca juga: Video Gisel 13 Detik Ditonton Jutaan Kali, Siapa Sosok di Sampingnya?

Baca juga: Pria Ini yang Dulu Bikin Gisel Susah Move On Setelah Asmaranya Kandas

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7-13 September ini," kata Luhut, Senin malam.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Melansir informasi yang dirilis Kementerian Kesehatan, dalam aturan baru tersebut, penumpang wajib menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi, sehingga bisa dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa bepergian menggunakan transportasi udara. 

Para penumpang yang telah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali tidak perlu melampirkan hasil tes negatif RT-PCR.

Adapun bagi penumpang yang baru melakukan dosis 1 kali, wajib melampirkan hasil tes RT-PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.

Selain itu, kartu vaksin masih menjadi syarat nomor wahid untuk seluruh penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali.

Penumpang juga diarahkan untuk menggunakan Aplikasi Pedulilindungi yang memuat informasi hasil tes swab PCR/Antigen dan bukti vaksinasi secara otomatis, sehingga proses pengecekan akan jauh lebih efisien dan efektif, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy. 

Dengan adanya aplikasi ini, penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi mengisi e-HAC dan mulai beralih ke aplikasi Pedulilindungi.

Petugas Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan syarat penerbangan di pintu masuk keberangkatan Bandara Depati Amir, pada Senin (05/07/2021) siang. (ilustrasi)
Petugas Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan syarat penerbangan di pintu masuk keberangkatan Bandara Depati Amir, pada Senin (05/07/2021) siang. (ilustrasi) (Bangkapos.com/Riki Pratama)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved