Virus Corona di Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Masih Terapkan PPKM Level 4, 6 Daerah Lain di Bangka Belitung Level 3
Kabupaten Bangka masih satu-satunya daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menerapkan PPKM Level 4.
BANGKAPOS,COM, BANGKA - Kabupaten Bangka masih satu-satunya daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sedangkan 6 daerah lainnya, yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur ditetapkan PPKM Level 3.
Penetapan PPKM masing-masing level ini tertuang dalam Instruksi Mendagri.
Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi sebagai penjabaran dari perpanjangan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kebiatan Masyarakat atau PPKM mulai dari PPKM level 4, PPKM Level 3 dan PPKM level 2.
Untuk Wilayah Jawa - Bali sesuai dengan Instruksi Mendagri No 39/2021, PPKM berlaku mulai berlaku 7 September 2021 sampai dengan tanggal 13 September 2021.
Sementara untuk wilayah di luar Jawa - Bali, sesuai dengan Instruksi Mendagri No 40/2021 berlaku mulai berlaku 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.
Baca juga: DAFTAR LENGKAP, Pemetaan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Seluruh Kabupaten / Kota Se Indonesia
Baca juga: UPDATE Ketersediaan Bed Isolasi Terpadu Covid-19 se Bangka Belitung per Selasa 7 September 2021
Instruksi ini diterbitkan pada perpanjangan masa PPKM di semua level pada Senin (6/9/2021) malam.
Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto mengungkapkan, jumlah daerah dengan status PPKM level 4 menurun daripada 2 minggu lalu.
Sebelumnya, ada 34 kabupaten/kota yang menjalani PPKM level 4 pada 24 Agustus - 6 September 2021.
"(Untuk wilayah) Luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kabupaten/kota. PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota yang sebelumnya di 34 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Airlangga menyatakan ada sejumlah penyesuaian aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.
Berikut di antara penyesuaian aturan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali:
1. Tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.
2. Industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.
3. Kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210901-satgas1.jpg)