bangka pos hari ini
DPRD Minta TAPD Berhemat, Pascapembatalan Pemotongan Gaji Honorer dan TPP ASN
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bangka tetap berhemat karena anggaran yang masih defisit.
BANGKAPOS.COM -Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangka menyambut baik adanya pembatalan wacana pemotongan honorarium pegawai kontrak dan TPP prestasi kerja ASN di lingkungan Pemkab Bangka.
Namun, pihak ini meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bangka tetap berhemat karena anggaran yang masih defisit.
Hal ini diungkapkan Anggota Banggar DPRD Bangka, Magrizan saat ditemui di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bangka, Selasa (7/9/2021).
"Kita ucapkan terima kasih kepada TAPD Pemkab Bangka yang sudah mengakomodir permintaan Tim Banggar DPRD Bangka yang tidak menyetujui dan menolak keras diberlakukannya surat edaran Bupati Bangka itu," kata Magrizan.
Baca juga: 135 Ribu Lebih Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Indonesia, 94 Persen di Antaranya Belum Divaksin
Ia mengakui memang sebelumnya Tim Banggar melakukan rapat bersama TAPD, di mana dalam rapat itu memang terjadi perdebatan yang sengit mengenai rencana pemberlakuan surat edaran Bupati Bangka itu.
"Memang kita akui kondisi keuangan APBD Kabupaten Bangka sedang sulit saat ini, namun kita berupaya bagaimana caranya agar TAPD bisa melakukan penghematan dan menunda kegiatan yang dianggap kurang perlu, supaya anggarannya dialihkan untuk membayar gaji honorer dan TPP Prestasi Kerja ASN atau jangan sampai ada pemotongan," jelasnya.
Namun, pihaknya tidak mengetahui detail anggaran apa saja yang dilakukan penghematan dan penundaan kegiatan tersebut.
"Rapat terakhirnya pihak TAPD memang melaporkan ke Tim Banggar DPRD Bangka kalau tidak ada lagi wacana pemotongan gaji honorer dan TPP prestasi kerja ASN itu," ujarnya.
Baca juga: Janda Kaya Raya Berusia 50Tahun ini Jalin Asmara dengan Pria Brondong, Sampai Rela Tes Kesuburan
Ia mengatakan kondisi APBD Kabupaten Bangka tetap mengalami defisit anggaran yang cukup besar meski pemotongan honorarium pegawai kontrak dan TPP prestasi kerja ASN dibatalkan.
"Pembatalan surat edaran Bupati Bangka itu karena kita mampu melakukan penghematan anggaran dan penundaan pelaksanaan kegiatan kegiatan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Bangka membatalkan rencana pemotongan honorarium pegawai kontrak dan TPP prestasi kerja ASN di wilayahnya.
Padahal diketahui sebelumnya, Bupati Bangka, Mulkan mengeluarkan surat edaran nomor 900/4013//SE/BPPKAD III/2021 pada 17 Agustus 2021, tentang upaya memperkuat stabilitas keuangan daerah dan penundaan pelaksanaan kegiatan dan pencairan belanja daerah dalam APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021 kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka.
Dalam surat edaran tersebut tertuang dalam poin-poin tertentu terkait pemotongan gaji honorer Rp500.000 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Prestasi Kerja ASN sebesar 18 persen mulai September 2021-Desember 2021.
"Alhamdulillah soal rencana pemotongan honorarium pegawai kontrak dan TPP prestasi kerja ASN itu sudah dibatalkan, kondisi keuangan kita saat ini amanlah," kata Bupati Bangka, Mulkan, usai rapat paripurna DPRD Bangka, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Bukan Obat, Berpikir Positif Jadi Kunci Satu Keluarga di Pangkalpinang Sukses Lawan Covid-19
Diakuinya, memang sebelumnya Pemkab Bangka memiliki wacana untuk melakukan hal tersebut agar membantu menutupi defisit anggaran yang terjadi pada APBD Bangka.
"Alhamdulillah saat ini sedikit demi sedikit sudah berhasil kita tutupi, sehingga wacana tersebut tidak jadi dilaksanakan," ujarnya. (edw)
DPRD Kabupaten Bangka melaksanakan rapat paripurna pengesahan nota kesepahaman perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Senin (6/9/2021).
Sebelumnya nota perubahan KUA dan PPAS APBD Bangka tahun anggaran 2021 telah disampaikan oleh Bupati Bangka, Mulkan melalui rapat paripurna pada 9 Agustus 2021.
Baca juga: Masuk Bangka Belitung Bisa Pakai Syarat Negatif Rapid Test Antigen, Tujuan Lain Masih Harus PCR
Ketua DPRD Bangka, Iskandar mengatakan perubahan KUA dan PPAS APBD Bangka tersebut telah dilakukan rapat pembahasan oleh badan anggaran dengan tim anggaran daerah sehingga mencapai kesepakatan untuk disahkan.
"Hal yang menjadi kesepakatan dalam perubahan KUA meliputi asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD perubahan tahun 2021, kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah," kata Iskandar.
Ia menjelaskan besaran proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, yakni pendapatan daerah Rp1.137.429.425.755 dan belanja daerah Rp1.249.254.616.833,61 yang terdiri dari belanja operasional Rp899.997.235,81, belanja modal Rp210.333.905.027,80, belanja tidak terduga Rp10.702.713.400,00 dan belanja transfer Rp128.220.498.170,00.
"Sedangkan defisit anggaran Rp71.902.167.266,39. Kita telah menerima dan menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2021 untuk dikukuhkan dalam nota kesepakatan," ujarnya.
Baca juga: PLN Berhasil Produksi Listrik 85.015 MWh dari Co-firing 18 PLTU hingga Juli 2021
Bupati Bangka, Mulkan mengatakan perubahan di sisi pendapatan daerah mengalami perubahan kebijakan dana transfer dari pemerintah pusat.
"Jadi koreksi atas DAK dan DAU pemerintah turun 3,2 persen untuk Kabupaten Bangka," kata Mulkan.
Diakuinya, di sisi lain pihaknya harus merefocusing anggaran untuk penanganan Covid 19 dengan minimal 8 persen dana umum dan 30 persen untuk penanganan kesehatan.
"Perubahan APBD tahun 2021 Kabupaten Bangka ini merespon ketidakpastian situasi yang mana wabah Covid 19 merupakan kondisi kejadian luar biasa," ujarnya. (edw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210907-anggota-banggar-dprd-kabupaten-bangka-magrizan.jpg)