Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Ketua Komisi Yudisial Turun ke Babel Kontrol dan Awasi Lembaga Peradilan dan Hakim

Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan keberadaan Komisi Yudisial lahir untuk membangun kepercayaan publik terhadap kredibilitas peradilan.

Tayang:
Penulis: Widodo |
(Bangkapos.com/Widodo)
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata SH, MHum (kanan) saat di acara dialog ruang tengah yang dipandu oleh Pemimpin Redaksi Bangka Pos, Ibnu Taufik Juwariyanto, Rabu (8/9/2021). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata SH, MHum menyempatkan diri datang ke kantor Bangka Pos Group saat berkunjung ke Bangka Belitung, Rabu (8/9/2021).

Pemimpin Redaksi Bangka Pos, Ibnu Taufik Juwariyanto lalu mengajak Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata untuk berdiskusi dalam Dialog Ruang Tengah Bangka Pos yang disiarkan secara live steaming melalui Facebook Bangka Pos.

Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan keberadaan Komisi Yudisial lahir untuk membangun kepercayaan publik terhadap kredibilitas peradilan.

"Jadi komisi Yudisial ini menjadi satu di antara lembaga negara yang tugasnya memilih hakim agung dan kedua menjaga martabat atau kesejahteraan hakim," katanya.

Komisi Yudisial fokusnya melakukan pengawasan terhadap hakim, mensupport kapasitas hakim baik pemahaman maupun kesejahteraan.

"Kita mengontrol situasi dan kondisi hakim sehingga kita berkunjung ke lembaga-lembaga peradilan termasuk ke Babel ini. Kita datangi, bagaimana yang di pelosok sana, kesejahteraannya bagaimana karena peluang masuknya godaan itu dari kesejahteraan," katanya.

Kemudian Prof Mukti melanjutkan juga bisa dilihat dari tingkat kuantitas kasus.

Dia juga menyebutkan pernah ada laporan di Bangka Belitung namun minim.

"Saya tidak tahu Babel ini tidak ada kasus atau tidak ada masalah dengan komisi ini. Oleh karena itu saya datang ke sini," ucapnya.

Terlebih menurutnya seorang hakim adalah sebagai pengadil maka tidak boleh diintervensi.

Prof Mukti mengatakan, Komisi Yudisial juga bekerjasama dengan semua pihak. Sebab Komisi Yudisial Republik Indonesia ini mengawasi sebanyak 9.000 hakim.

"Kesulitannya adalah Sumberdaya Manusia kita terbatas hanya 300-an dan mengawasi 9.000 hakim, oleh karena itu sinergitas sangat perlu. Kemudian kesulitannya di jangkauannya apalagi di masa pandemi saat ini disaat kita mau turun langsung," ungkapnya.

Dia berpesan, ketika hakim menangani perkara maka hakim tersebut harus menghindari pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

"Hakim harus menjauh dari pihak yang terkait dengan perkara yang ditanganinya. Itu konsekwensi dari sebuah jabatan," ujar Prpf Mukti.

Lebih lanjut Prof Mukti menyebutkan, Hakim didesain menjadi yang hidupnya harus menyendiri. Bahkan karena dia harus menjaga martabat dengan tidak mejalin hubungan sosial dengan sembarangan orang.

"Kampanye kami ke media, LSM, Ormas-ormas dan semuanya jika mengetahui ada sesuatu berkaitan dengan perilaku hakim baik di dalam persidangan maupun luar persidangan bisa disampaikan ke Komisi Yudisial dan secepat mungkin memberikan respon," tukasnya. 

(Bangkapos.com/Widodo)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved