Kamis, 7 Mei 2026

Istri Harus Tahu, Segini Gaji PNS 2021 Saat Ini, Lengkap dengan Tunjangan yang akan Diterima

Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau saat ini disebut ASN menjadi incaran banyak orang. Berikut daftarnya

Tayang:
Editor: Evan Saputra
kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Ilustrasi gaji PNS 

Istri Harus Tahu, Segini Gaji PNS 2021 Saat Ini, Lengkap dengan Tunjangan yang akan Diterima

BANGKAPOS.COM - Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau saat ini disebut ASN menjadi incaran banyak orang. 

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab ada gaji rutin diterima hingga tunjangan tiap bulannya. 

Istri atau suami yang bekerja jadi PNS harus tahu berapa gaji dan tunjangan pasangan. 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi.

Diketahui, tahun ini pemerintah kembali melakukan perekrutan PNS dan PPPK 2021. Sebanyak 4 jua lebih calon PNS dan PPPK akan direkrut.

Baca juga: Jauh Sebelum Dituduh Selingkuh, Ibunda Nur Khamid Pernah Bocorkan Kelakuan Polly Alexandrea

Baca juga: Diduga Karena Masalah Asmara, Pensiunan Perwira Polisi Meregang Nyawa Ditangan Tetangganya

Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.

Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Lion Air September 2021

Baca juga: Petugas Gabungan Minta Pengendara Putar Balik di Penyekatan di Sungailait-Belinyu

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved