Istri Harus Tahu, Segini Gaji PNS 2021 Saat Ini, Lengkap dengan Tunjangan yang akan Diterima
Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau saat ini disebut ASN menjadi incaran banyak orang. Berikut daftarnya
Istri Harus Tahu, Segini Gaji PNS 2021 Saat Ini, Lengkap dengan Tunjangan yang akan Diterima
BANGKAPOS.COM - Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau saat ini disebut ASN menjadi incaran banyak orang.
Hal ini bukan tanpa alasan, sebab ada gaji rutin diterima hingga tunjangan tiap bulannya.
Istri atau suami yang bekerja jadi PNS harus tahu berapa gaji dan tunjangan pasangan.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi.
Diketahui, tahun ini pemerintah kembali melakukan perekrutan PNS dan PPPK 2021. Sebanyak 4 jua lebih calon PNS dan PPPK akan direkrut.
Baca juga: Jauh Sebelum Dituduh Selingkuh, Ibunda Nur Khamid Pernah Bocorkan Kelakuan Polly Alexandrea
Baca juga: Diduga Karena Masalah Asmara, Pensiunan Perwira Polisi Meregang Nyawa Ditangan Tetangganya
Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Lion Air September 2021
Baca juga: Petugas Gabungan Minta Pengendara Putar Balik di Penyekatan di Sungailait-Belinyu
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210816-ilustrasi-gaji-pns.jpg)