Kamis, 9 April 2026

Virus Corona

Menteri Luhut Ungkap Alasan PPKM Akan Terus Diperpanjang, Ini Daftar Kota PPKM Level 20 September

Menteri Luhut Ungkap Alasan PPKM Akan Terus Diperpanjang, Ini Daftar Kota PPKM Level 20 September

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
dok Angkasa Pura II
Aktivitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tak sudah menunggu kapan PPKM akan dihentikan, karena pemerintah akan terus melakukannya.

Pemerintah akan terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh tanah air sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi COVID-19.

Penerapan kebijakan ini juga akan dievaluasi secara berkala. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (13/09/2021) malam, secara virtual.

“Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa–Bali, dan nanti saya kira juga [Menko Perekonomian] Pak Airlangga menyampaikan di luar Jawa–Bali akan sama.

Baca juga: Pengacara Yosef Pada Kasus Pembunuhan di Subang Bukan Orang Sembarang, Foto Ariel NOAH Ini Buktinya

Baca juga: Hari Ini Ayu Ting Ting Penuhi Panggilan Polisi, Aksi Pamer Baju Ketat Bak Tantang Haters Ini Disorot

Baca juga: Tips WhatsApp, Cara Mudah Lacak Lokasi Pasangan Agar Tak Mudah Selingkuh

[Juga] melakukan evaluasi setiap minggu sehingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian (lonjakan kasus) yang sama di kemudian hari,” ujar Luhut.

Menko Marves menjelaskan, PPKM merupakan instrumen yang dipergunakan untuk memonitor situasi pandemi sehingga dapat diambil langkah pengendalian sesuai dengan situasi masing-masing daerah.

“Jadi PPKM ini adalah alat kita untuk memonitor ini, karena kalau dilepas, tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya. Kita sudah lihat pengalaman di berbagai banyak negara, jadi kita tidak ingin mengulangi kesalahan yang dilakukan berbagai negara lain,” tegasnya.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan bahwa pemerintah juga terus memonitor dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan sejalan dengan implementasi kebijakan pembukaan kembali secara bertahap sejumlah aktivitas masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di berbagai wilayah yang berpotensi mengakibatkan terjadinya peningkatan kasus.

Daftar Kota Berdasarkan Level PPKM Terbaru 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 13 September 2021 dan berlaku mulai tanggal 14 hingga 20 September tersebut, PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten (kab)/kota, Level 3 di 82 kab/kota, dan Level 2 di 43 kab/kota.

Daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan sebanyak 15 kab/kota, yaitu Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, Kota Denpasar, Kab Magetan, dan Kab Ponorogo dari Level 4 ke Level 3 serta Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Kediri, dan Kab Jombang dari Level 3 ke Level 2.

Sedangkan daerah yang levelnya memburuk sebanyak enam kab/kota, yaitu Kab Purwakarta dari Level 2 ke Level 4; Kab Cirebon dan Kab Brebes dari Level 3 ke Level 4; serta Kab Wonosobo, Kab Tegal, dan Kab Bondowoso dari Level 2 ke Level 3.

Berikut rincian daerah PPKM di Jawa-Bali:

PPKM Level 4

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved