Gosip Selebritis
Krisdayanti Bongkar Gajinya sebagai Anggota DPR, Ini Daftar Lengkap Gaji yang Diterima Anggota DPR
Dana aspirasi, itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, 5 kali dalam setahun
BANGKAPOS.COM-Baru-baru ini, penyanyi yang kini jadi anggota DPR RI, Krisdayantim membongkar besarnya gaji yang dia terima sebagai anggota DPR.
Istri Raul Lemos ini kini diketahui duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan untuk periode 2019-2024.
Kepada mantan anggota DPR, Akbar Faizal di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkap besarnya gaji yang diperoleh beserta tunjangan lainnya.
"Kita banyak potongan," kata Krisdayanti disertai tawa.
"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," imbuhnya.
Uang sebesar Rp 16 juta itu merupakan gaji pokok yang diperoleh Krisdayanti, kemudian uang Rp 59 juta lainnya merupakan uang tunjangan yang diterima setiap bulan.
Faizal kemudian mendesak Krisdayanti untuk mengungkap besarnya uang tunjangan lainnya yang didapat.
Baca juga: Warung Mie Rebus Toping Daging Manusia Terungkap, yang Memakannya Akan Alami Penyakit Ini
"Lainnya, yang lengkap dong," kata Faizal.
Krisdayanti kemudian menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan juga uang kunjungan dapil.
"Dana aspirasi, itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, 5 kali dalam setahun," ujar KD.
Tapi uang tersebut diberikan dengan tanggung jawab besar yang harus dilakukan Krisdayanti sebagai wakil rakyat. "Kita juga harus menyerap aspirasi di setiap 20 titik kehadiran kita," tutur wanita yang akrab disapa KD itu.
"Mohon maaf para senior-senior saya, kalau saya salah. Tapi artinya saya upayakan semaksimal mungkin, saya akan tergetar hati saya kalau tidak menyampaikan tugas-tugas saya untuk nilai-nilai kemasyarakatan," sambungnya.
Sementara untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta. "Saiki kita Rp 140 juta. 8 kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.
Baca juga: Siswi SMA Tepergok Keluar dari Hotel, Hati Sang Bibi Remuk Saat Tahu Siapa Pria yang Bersamanya
Menurut Krisdayanti jumlah itu sudah cukup untuk bisa disalurkan kembali pada masyarakat di daerah pilihannya. "Namanya sembako dan lain-lain memang sudah ibaratnya kita harus kucurkan seperti air," ucap KD.
Karena anggaran itu selalu ada, sudah seharusnya wakil rakyat juga selalu ada untuk masyarakatnya.
"Karena bentuk kehadiran kita sebagai anggota memang dibutuhkan setiap saat sebetulnya, bukan saat kita seperti ini, setiap saat," tutur KD.
"Orang anggarannya ada, kehadiran kita harus ada di masyarakat," imbuhnya.
Daftar Lengkap Gaji Anggota DPR
Sebagai wakil rakyat, gaji anggota DPR (gaji DPR) dialokasikan dari APBN. Gaji anggota DPR RI sendiri sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besaran tunjangannya.
Usai pemilu tahun 2019 lalu, total ada 575 anggota DPR RI yang dilantik di Senayan.
Anggota DPR RI menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.
Baca juga: Inilah Diaz Hendropriyono, Stafsus Presiden Lulusan Amerika yang Bikin Heboh Karena Komentari Santri
Berapa gaji anggota DPR terbaru saat ini?
Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI (gaji DPR RI) beserta tunjangan yang diterima dalam sebulannya untuk masa jabatan selama periode lima tahun.
Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).
Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.
Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:
Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000
Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Asisten anggota Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen (gaji DPR).
Selain itu selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.
Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.
Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.