Senin, 13 April 2026

bangka pos hari ini

Target 4 Gedung Sumbang Rp200 Juta

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka ditargetkan untuk mendapatkan sumber PAD sebesar Rp200 juta per tahun.

Penulis: Rusaidah | Editor: Fitri Wahyuni
Bangka Pos/Edwardi
GOR Sang Depati saat ini sudah ramai dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga. 

BANGKAPOS.COM - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka melalui Bidang Kepemudaan dan Olahraga ditargetkan untuk mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp200 juta per tahun dari pengelolaan empat gedung dan sarana prasarana olahraga bagi masyarakat dan atlet di Kabupaten Bangka.

Keempat gedung sarana dan prasarana olahraga tersebut, yakni Kolam Renang Loka Tirta, Stadion Orom Sungailiat, Stadion Bina Satria dan GOR Sang Depati.

"Kami di Bidang Kepemudaan dan Olahraga, khususnya seksi sarana dan prasarana olahraga memang mendapatkan kepercayaan untuk mengelola empat gedung sarana dan prasarana olahraga tersebut sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi tiket masuk dan retribusi penggunaan gedung atau sarana olahraga dengan target Rp200 juta per tahun," kata Kailani, Kasi Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka kepada Bangka Pos Group, Selasa (14/9) di Stadion Orom Sungailiat.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Berbasis Keluarga, BKKBN Babel Targetkan Vaksinasi 61 Ribu Orang

Diungkapkannya, sebelumnya memang ada KUPT Stadion Orom dan KUPT Bina Satria yang mengelola fasilitas olahraga ini, namun saat ini KUPT sudah dibubarkan sehingga saat ini semua fasilitas olahraga milik Pemkab Bangka ini dikelola seksi sarana dan prasarana olahraga.

"Alhamdulillah tahun 2020 lalu meskipun ada wabah pandemi Covid-19 kita masih bisa menyumbangkan pemasukan PAD sebesar 90,7 persen dari target Rp200 juta, sedangkan tahun 2021 ini kita berharap bisa memenuhi bahkan melebihi target tersebut," ujar Kailani.

Diungkapkannya, pada masa pandemi Covid-19 ini bagi masyarakat yang memanfaatkan atau menggunakan sarana dan prasarana olahraga ini tetap harus menerapkan aturan sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan wabah Covid-19.

"Pada masa pandemi Covid-19 ini memang untuk kegiatan olahraga sepakbola mengalami penurunan yang cukup besar, namun untuk olahraga bulutangkis, renang, futsal, voli, basket masih tetap dilakukan banyak orang," ujar Kailani.

Baca juga: Satgas Elang Temukan Pesawat Rimbun Air Dalam Kondisi Terbakar di Lokasi yang Dikuasai KKB Papua

Dijelaskannya, aturan hukum atau dasar pemungutan retribusi tiket dan jasa pemanfaatan fasilitas olahraga ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangka No.26 Tahun 2021, dimana diatur dengan jelas berapa besaran tarifnya.

"Untuk tiket masuk kolam renang Loka Tirta bagi dewasa Rp10 ribu, anak-anak Rp8.000 dan pelajar SD/PAUD yang datang berkelompok dari sekolah Rp5.000 per orang, untuk lapangan bulutangkis Rp30 ribu per jam, futsal Rp100 ribu per jam, voli Rp75 ribu per jam, tarif restribusi penggunaan sarana olahraga ini masih cukup terjangkau bagi masyarakat," ucap Kailani.

Diakuinya, memang saat ini tidak lagi menerapkan sistem member bagi klub-klub bulutangkis yang memanfaatkan fasilitas sarana olahraga ini.

"Sebab sistem member klub seperti di bulutangkis ini kadang anggota klubnya tidak hadir di saat jam waktu berlatih untuk klub itu, sehingga merugikan masyarakat lain yang ingin menggunakannya, jadi saat ini siapapun masyarakat yang hadir ingin bermain atau berlatih di lapangan bulutangkis dipersilakan saja asalkan bersedia membayar Rp30 ribu per jam baik siang ataupun malam," jelas Kailani.

Diakuinya memang ada beberapa orangtua dari anak-anak yang berlatih renang di kolam renang Loka Tirta sempat memprotes sistem retribusi tiket masuk ini.

"Mereka merasa keberatan padahal itu sudah menjadi aturan sesuai perbup yang berlaku, bahkan sudah kita buatkan pengumuman aturannya di dinding ruang depan pintu masuk, hanya ada beberapa orang atlet renang yang sudah berprestasi tingkat provinsi dan nasional saja yang dapat kebijakan gratis retribusi masuk," tutur Kailani.

Baca juga: Berprestasi di Bidang Sains, Anur Bahagia dapat Hadiah Laptop dari Gubernur Bangka Belitung

Baca juga: Ini Jenis dan Nama-nama Kru Pesawat Jatuh di Papua, HP Pilot Masih Aktif saat Dihubungi Basarnas

Kailani berharap masyarakat bisa mengerti dan memahami aturan dalam perbup tersebut, karena Pemkab Bangka membutuhkan biaya dalam merawat dan membenahi berbagai fasilitas olahraga tersebut.

Gedung Olahraga (GOR) Sang Depati berada di Jalan Pramuka yang diresmikan tahun 2020 lalu hingga saat ini sudah aktif dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga dan menyelenggarakan berbagai turnamen olahraga.

"Sejak akhir 2020 lalu, GOR Sang Depati sudah aktif digunakan masyarakat untuk berolahraga, ada enam cabang olahraga bisa dilakukan di dalam GOR ini, yakni bulutangkis, futsal, voli, takraw, basket, tenis lapangan dan satu lagi olahraga panahan di areal luar atau halaman GOR," kata Kailani.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved