Tahukah Anda Apa Itu PDPDE yang Membuat Alex Noerdin jadi Tersangka? Begini Penjelasan Lengkapnya
PDPDE yang membuat Alex Noerdin menjadi tersangka adalah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi milik Pemprov Sumsel....
Alex Noerdin adalah putra ketiga dari tujuh bersaudara pasangan H. Muhamad Noerdin Pandji yang berasal dari Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang dengan Hj. Siti Fatimah yang berasal dari Sekayu, Musi Banyuasin.
Alex Noerdin kini sebagai Anggota DPR RI itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.
Dia (Alex Noerdin) ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, Kamis (16/9/2021).
"Iya (Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka)," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Supardi menerangkan, Alex Noerdin ditetapkan tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak pagi tadi.
Sebaliknya, ia menjelaskan, Alex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
Baca juga: Jepang dan Vietnam Sepakat Transfer Alat Pertahanan, Bersiap Hadapi Peningkatan Militer Cina
Baca juga: Begini Cara Mudah Gunakan Dual WhatsApp Dalam Satu Ponsel untuk Xiaomi, Oppo hingga Vivo
Baca juga: Emak-emak Kompleks Marah Gara-gara Wanita ini, Karena Suami Mereka Mendadak Rajin Jogging
• Negara Eropa ini Ternyata yang Menghasut Timor Leste Untuk Merdeka dari Indonesia, Bukan Australia!
Baca juga: Wanita Ini Sekongkol dengan Suami Pikat Cowok di MiChat, Pakai Indentitas Orang lain & Ngaku Perawan
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi penahanan tersangka.
"Iya langsung ditahan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.
"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.
Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.
Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.