Info PPKM
Ini Daftar Lengkap Daerah yang Masih Level 4 Saat PPKM Diperpanjang Sampai 4 Oktober 2021
Pada perpanjangan PPKM sampai 4 Oktober 2021 ini, tak ada daerah level 4 di Jawa-Bali, sedangkan di luar Jawa Bali, ada 10 daerah yang masih level 4.
BANGKAPOS.COM - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik di Jawa Bali maupun di luar Jawa Bali kembali diperpanjang selama dua pekan atau hingga 4 Oktober 2021.
Dari pengumuman yang disampaikan pemerintah pada Senin (20/9/2021) malam, beberapa fakta disampaikan.
Misalnya, tak ada daerah level 4 di Jawa-Bali.
Sedangkan di luar Jawa Bali, ada 10 daerah yang masih level 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM berlaku dari tanggal 21 September–4 Oktober 2021.
"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali 21 September–4 Oktober.
Sesuai arahan Pak Presiden maka ini terus kita dorong PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers Perpanjangan PPKM, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Penampakan Maria Vania di Kamar Saat Ada di Bali Disorot, Tersenyum Manja Bilang Begini
Baca juga: Warung Mie Rebus Toping Daging Manusia Terungkap, yang Memakannya Akan Alami Penyakit Ini
Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, PPKM Level 4 di daerah tersebut masih diberlakukan lantaran tingkat vaksinasi belum mencapai 50 persen dari jumlah penduduk.
Sebetulnya dia bilang, wilayah dengan asesmen PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali menurun dari sebelumnya diberlakukan di 23 kabupaten/kota.
Selama dua minggu terakhir, 15 wilayah dari 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 turun menjadi level 3.
Adapun 7 kabupaten dan kota lainnya turun dari level 3 ke level 1.
"Level asesmen II dari 118 kabupaten/kota menjadi 249 kabupaten/kota
Dan level asesmen I menjadi 18 kabupaten/kota. PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota karena terkait aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen," ucap dia.
Di wilayah PPKM Level 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat di wilayah PPKM level 4.
Pusat perbelanjaan ini diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi orang yang masuk dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Tak hanya Rp5 Ribu, Uang Rp1000 Sampai Rp100 Ribu Juga Dijual Rp15 Juta Asal Nomor Seri Begini
Baca juga: Bikin Dunia Geger, Ini Kisah Indonesia Buat Bom Nuklir Libatkan 200 Ilmuwan, Buyar Pasca G30S/PKI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210809-ppkm-level-4-ilustrasi.jpg)