Sabtu, 2 Mei 2026

Info PPKM

Resmi PPKM Diperpanjang Selama 2 Pekan hingga 4 Oktober, 10 Daerah di Luar Jawa-Bali Masih Level 4

Resmi PPKM Diperpanjang Selama 2 Pekan hingga 4 Oktober, 10 Daerah di Luar Jawa-Bali Masih Level 4

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews/Jeprima
Petugas Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penutupan kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2021) saat masa PPKM diberlakukan. Penutupan dilakukan untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan wabah Covid-19. 

BANGKAPOS.COM---Seperti yang sudah diperkirakan sebelumnya, apabila Kasus Covid-19 belum reda, maka pemerintah masih tetap memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Pekan lalu, pemerintah memperpanjang PPKM yang dimulai pada tanggal 14-20 September 2021.

Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan yang ke-10 kalinya.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa-bali.

Bedanya kalau sebelumnya diperpanjang satu pekan sekali, kali ini dilakukan selama dua pekan

Artinya PPKM diperpanjang Mulai 21 September-4 Oktober 2021 mendatang.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (20/9/2021) mengatakan pihaknya tetap memperpajang PPKM untuk Jawa-Bali.

"Dalam arahan yang diberikan oleh presiden dalan rapat terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan level PPKM diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali," ujar Luhut.

Baca juga: Warung Mie Rebus Toping Daging Manusia Terungkap, yang Memakannya Akan Alami Penyakit Ini

Baca juga: Tak hanya Rp5 Ribu, Uang Rp1000 Sampai Rp100 Ribu Juga Dijual Rp15 Juta Asal Nomor Seri Begini

Meski demikian,  walaupun PPKM diberlakukan selama dua minggu, untuk evaluasi tetap dilakukan selama satu pekan sekali.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan kondisi yang sangat cepat.

“Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," kata Luhut.

Untuk aturan sendiri, ditegaskan Luhut, pihaknya tidak akan melakukan perubahan drastis aturan PPKM meskipun kasus Covid-19 sekarang ini terkendali.

Baca juga: Ciri-ciri Nomor KTP yang dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Ditransfer ke Pemilik Rekening Bank

Baca juga: Pengantin Kirim Tagihan Katering Rp3,4 Juta Kepada Tamu Undangan Tak Hadir ke Resepsi Pernikahannya

Bertambah 1.932 kasus

Kasus positif Covid-19 di Indonesia hari ini dilaporkan bertambah 1.932, Senin (20/9/2021).

Dengan adanya tambahan kasus baru tersebut, total kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah 4.192.695 kasus.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved