Info PPKM
INFO TERKINI Syarat Perjalanan Naik Lion Air, Wings Air dan Batik Air di Masa PPKM
Lion Air, Batik Air dan Wings Air menerapkan aturan atau syarat perjalanan bagi calon penumpang di masa PPKM.
BANGKAPOS.COM - Maskapai penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air) menerapkan aturan atau syarat perjalanan bagi calon penumpang di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).
Aturan ini menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menetapkan syarat terbaru untuk perjalanan domestik menggunakan pesawat udara.
Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi Mendagri yang dikeluarkan di Jakarta pada 20 September 2021 ini berlaku mulai hari ini Selasa 21 September hingga 4 Oktober mendatang.
Baca juga: Persyaratan Naik Pesawat Lion Air Group Lengkap dengan Aturan Penerbangan Terbaru
Baca juga: Syarat Naik Pesawat dari Luar Jawa Pakai PCR, Penumpang Lion Air Tes PCR Lebih Murah Tes di Sini
Baca juga: Penampilan Ayu Ting Ting Pakai Mini Dress Ala Korea Jadi Sorotan, Pose Berdiri Kelihatan Paha
Berikut syarat perjalanan domestik untuk masing-masing wilayah PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa dan Bali yang dikutip Bangkapos.com dari Inmendagri Nomor 43 tahun 2021:
Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) di kabupaten dan kota wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4, 3 dan 2 harus mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1;
5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari
ketentuan memiliki kartu vaksin.
Syarat Perjalanan Lion Air Group
Berikut syarat naik pesawat Lion Air Group ke wilayah PPKM Level 1 hingga level 4.
Ada sejumlah syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum bepergian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210921-pesawat-lion-air.jpg)