Selasa, 5 Mei 2026

WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Buka Kembali Sekolah Tatap Muka, Ini Alasannya

Bahkan di daerah dengan tingkat Covid-19 yang tinggi, WHO merekomendasikan agar sekolah tetap dibuka kembali

Tayang:
Editor: Iwan Satriawan
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
ILUSTRASI Pembelajaran Tatap Muka 

BANGKAPOS.COM-Hingga saat ini pemerintah baru mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1-3.

Sampai saat ini, baru 40 persen satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level 1, 2, dan 3, yang telah menyelenggarakan PTM terbatas.

Sehubungan dengan hal tersebut, dua organisasi dunia yaitu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan PBB untuk Anak-anak (UNICEF) mendesak agar Indonesia kembali membuka dan melanjutkan pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah di tanah air sesegera mungkin.

Bahkan di daerah dengan tingkat Covid-19 yang tinggi, WHO merekomendasikan agar sekolah tetap dibuka kembali.

Rekomendasi tersebut keluar setelah selama 18 bulan sekolah di Indonesia memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Adapun pembukaan sekolah harus dilakukan secara aman mengingat adanya penularan varian delta yang tinggi.

Baca juga: Penampilan Ayu Ting Ting Pakai Mini Dress Ala Korea Jadi Sorotan, Pose Berdiri Kelihatan Paha

Pembukaan sekolah harus dilakukan dengan langkah-langkah untuk meminimalkan virus, seperti menerapkan langkah-langkah kesehatan masyarakat di antaranya menjaga jarak fisik setidaknya satu meter, dan mencuci tangan dengan sabun secara teratur.

“Jadi, penting bahwa ketika kami membuka sekolah, kami juga mengendalikan penularan di komunitas-komunitas itu,” ujar Dr Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia dalam keterangan tertulis sebagaimana disampaikan dalam laman resmi WHO, 16 September 2021.

Dampak penutupan sekolah

WHO juga menyebut dengan protokol keamanan yang ketat, sekolah dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak daripada di luar sekolah.

Dalam keterangannya, WHO juga menyampaikan, penutupan sekolah berdampak tidak hanya pada pembelajaran siswa.

Baca juga: Persyaratan Naik Pesawat Lion Air Group Lengkap dengan Aturan Penerbangan Terbaru

Tetapi juga pada kesehatan dan kesejahteraan di tahap perkembangan kritis anak yang dapat menimbulkan efek jangka panjang.

Selain itu, anak-anak yang tidak bersekolah juga menghadapi risiko eksploitasi tambahan termasuk kekerasan fisik, emosional dan seksual.

Dalam keterangan tersebut, WHO maupun UNICEF juga menyoroti peningkatan pernikahan anak, dan kekerasan anak yang menunjukkan tingkat mengkhawatirkan.

Peradilan agama mencatat kenaikan tiga kali lipat permintaan dispensasi perkawinan, dari 23.126 pada 2019 menjadi 64.211 pada 2020.

Prioritas utama program pembukaan sekolah

Sementara itu, perwakilan UNICEF Debora Comini menyampaikan, sekolah bagi anak-anak lebih dari sekedar ruang kelas.

Sekolah memberikan pembelajaran, persahabatan, keamanan dan lingkungan yang sehat.

Menurutnya, semakin lama anak-anak tidak bersekolah, maka mereka tak lagi mendapatkan hal tersebut.

Baca juga: Sosok Guinandra Jatikusumo, Calon Suami Putri Indahsari Anak Konglomerat Chairul Tanjung

“Ketika pembatasan Covid-19 dilonggarkan, kita harus memprioritaskan pembukaan kembali sekolah yang aman sehingga jutaan siswa tidak menderita kerusakan seumur hidup pada pembelajaran dan potensi mereka,” kata dia.

Ia mengingatkan, ketika pembukaan sekolah dilakukan, maka sekolah harus memberikan respons pemulihan yang tepat guna meminimalkan dampak penutupan sekolah jangka panjang pada kehidupan anak-anak yang terjadi selama ini.

UNICEF menyerukan mengenai tiga prioritas utama yang harus dilakukan sekolah terkait pemulihan tersebut, yakni:

-Program yang ditargetkan untuk membawa semua anak dan remaja kembali ke sekolah dengan aman di mana mereka dapat mengakses layanan untuk memenuhi pembelajaran individu, kesehatan, kesejahteraan psikososial, dan kebutuhan lainnya.

-Membuat rencana penyegaran kembali pembelajaran atau remedial untuk membantu siswa mengejar pembelajaran yang hilang sambil tetap melanjutkan materi akademik baru.

-Dukungan bagi guru untuk mengatasi kehilangan pembelajaran, termasuk melalui teknologi digital.

UNICEF juga menyoroti, pada masa anak-anak tidak bersekolah dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan, banyak anak menghadapi kendala dalam pendidikannya.

Sebuah survei yang dilakukan pada kuartal 2020 di 34 provinsi dan 247 kabupaten menunjukkan bahwa lebih dari setengah (57,3 persen) kendala internet yang memadai sulit didapatkan.

Selain itu sekitar seperempat orang tua menyebut mereka kekurangan waktu dan kapasitas untuk mendukung anak-anak melakukan PJJ.

Adapun hampir tiga dari empat mengaku khawatir ketinggalan pembelajaran.

Aturan Baru Perpanjangan PPKM

Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021).

"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.

Luhut menyampaikan, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.

Sehingga, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali kini berada di level 3 dan 2.

Saat ini, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.

Kemudian, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan.

Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.

Berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Luhut:

1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya.

Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.

2. Pembukaan Bioskop

Bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."

"Kategori kuning dan hijau dapat masuk bioskop," papar dia.

3. Pembukaan Liga 2

Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pertandingan Liga 2 di daerah PPKM Level 3 dan 2.

"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ucap Luhut.

4. Restoran dan Fasilitas Olahraga Outdoor

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, pemerintah mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) beroperasi.

Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.

"Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.

5. Perkantoran Non Esensial

Lalu, pekerja perkantoran non esensial dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office."

"Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Luhut.

Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia.

"Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati-hati," ungkapnya.

Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional.

"Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."

"Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," terang Luhut. (kompas.com/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved