Berita Kriminal

Panik Dikejar, Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap Usai Jatuh Bareng Polisi

Seorang pengedar narkoba di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung Abdi alias Abong (38) warga Kelurahan Lontong Pancur, ditangkap polisi

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
(Ist/Satres Narkoba Polres Pangkalpinang)
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Abong (38) usai ditangkap Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang, Rabu (22/9/2021). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pengedar narkoba di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung Abdi alias Abong (38) warga Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam ditangkap polisi.

Abong sempat kabur saat hendak ditangkap oleh Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang di sekitar Jalan Selangin, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam. Hingga aksi kejar-kejaran tak dapat terelakkan.

Bahkan petugas sempat memberikan beberapa kali tembakan peringatan, akan tetapi Abong terus memacu kencang kendaraannya.

Sesampainya di Jalan Karter, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek sekitar SMA 4 Pangkalpinang, Tim Kalong akhirnya berhasil membekuk Abong setelah seorang petugas memberanikan diri meloncat dari motor petugas ke motor pelaku hingga terjatuh bersama di sebuah parit.

"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya melarikan diri karena panik, bahkan anggota kita hampir ditabrak. Sampai terjadi kejar-kejaran dari gang SPBU Pangkalbalam hingga sekitar SMA 4 Pangkalpinang setelah petugas dan pelaku jatuh bersama," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi kepada Bangkapos.com, Kamis (23/9/2021).

Astrian Tomi menuturkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut hasil pengembangan laporan masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika di wilayahnya.

Abong ditangkap pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Karter, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. Abong panik saat dikejar petugas karena membawa narkotika jenis sabu.

Saat berhasil diamankan, petugas lalu melakukan penggeledahan. Benar saja didapati tiga paket sabu ukuran sedang.

Tak berhenti disitu, petugas terus melakukan interogasi kepada Abong. Dia mengaku sempat membuang dua barang bukti lain di tempat awal bertemu dengan Tim Kalong.

"Ternyata pelaku sempat membuang barang bukti lain ketika bertemu petugas. Setelah ditelusuri memang benar didapati dua paket sabu ukuran sedang di Jalan Selangin, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam," terang Tomi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa lima paket sabu ukuran sedang dengan berat 5,37 gram, satu buah plastik strip bening besar kosong, tujuh buah plastik strip bening kosong, satu buah kotak warna hitam, satu buah bekas bungkusan kopi, satu  helai tisue warna putih dan satu unit motor warna merah dengan nomor polisi BN 3414 AA.

Kemudian, satu buah plastik kresek warna hitam, satu helai tisue warna putih, satu buah bungkusan makanan ringan serta satu unit handphone warna biru.

Saat ini Abong, telah diamankan di Polres Pangkalpinang beserta barang bukti. Mereka diperiksa intensif terkait kasus narkotika tersebut.

Abong dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Tomi. (Bangkapos/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved