bangka pos hari ini
Nilai Perekonomian Babel Meningkat di Tahun 2021, DPRD Dukung Kenaikan UMP
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Jawarno turut mendukung adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di wilayahnya.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Fitri Wahyuni
BANGKAPOS.COM - Ketua Komisi IV DPRD Babel, Jawarno turut mendukung adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di wilayahnya.
Diketahui, rencana penetapan UMP 2022 Babel, bakal ditetapkan pada 21 November 2021 oleh Gubernur Babel.
Diketahui, UMP Babel pada 2019 Rp2.976.705. Kemudian naik menjadi Rp3.230.022 di tahun 2020. Selanjutnya di tahun 2021, UMP tidak mengalami kenaikan, yakni sama Rp3.230.022.
Jawarno mengatakan apabila sektor perekonomian di Babel membaik, sudah seharusnya UMP 2022 ikut dinaikkan.
"Kalau memang ekonomi meningkat, perusahaan harus juga memikirkan itu (UMP, red) jangan samakan dengan provinsi lain, daerah lain tidak sama. Kalau di Babel wajarlah mungkin barang kali satu-satunya daerah di Indonesia perekonomiannya meningkat," kata Jawarno, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Ikut Program KB MOP Dapat Bantuan Uang, Dinas PPPAKB Akui Peserta KB Masih Rendah
"Artinya DPRD mendorong sekali, apabila sesuai perkembangan ekonomi Babel saat ini, kalau dia tidak normal, tidak berharap banyak juga. Tetapi perusahaan memikirkan juga kondisi ini, dan keputusan ini tentu ada pada gubernur, kembali ke gubernur, bila sudah ditetapkan gubernur mau tidak mau perusahaan harus mengikuti," tambahnya.
Menurutnya, apabila perusahaan menyetujui kenaikan UMP, tentunya akan membawa angin segar untuk para pekerja yang bekerja di setiap perusahaan.
"Masalah cukup tidaknya angkanya tergantung perusahaan, itu relatif. Mengenai angka ada peningkatan kita bersyukur. Tetapi apabila ekonomi Babel naik mau tidak mau perusahaan, harus memikirkan karyawannya, karena mereka juga berusaha tidak lepas dari karyawan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman pada tanggal 21 November 2021 mendatang bakal menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Naik atau tidaknya UMP akan ditentukan berdasarkan hasil kajian Dewan pengupahan.
Baca juga: Yudi Satria Kaget Namanya Dipanggil Wakapolda Babel, Ikut Vaksinasi di Toboali Bisa Dapat Hadiah
Beredar kabar, sama seperti tahun sebelumnya tak akan ada kenaikan UMP pada tahun depan. Pandemi Covid-19 yang melemahkan kondisi perekonomian menjadi alasan UMP tahun 2022 belum bisa naik.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel akan tetap mendorong terjadinya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bangka Belitung, Darusman mengatakan, cukup pada 2021 UMP di Babel tidak naik, namun tidak pada 2022.
"Harus naik, karena tahun kemarin tidak naik. Sementara bahan pokok naik, kemarin tidak naik upah alasan Covid-19 dan sebaginya, okelah. Tetapi tahun ini tidak bisa, tidak semua terdampak, seperti sawit, timah, hanya terdampak dari pariwisata dari hotel. Untuk transportasi membawa logistik, tidak dampak, itu saja hanya beberapa sektor," ujar Darusman, Rabu (22/9).
Dia mengatakan keputusan untuk kenaikan UMP ini ada di tangan kepala daerah. Dia mengharapkan gubernur dapat bijak menetapkan UMP demi untuk kepentingan masyarakat Babel.
"Apabila dinilai dari sektor ekonomi harus melihatnya secara utuh dan objektif tidak ada unsur lainya yang kita bawa. Misalnya mohon maaf, kita sektor investasi didewa-dewakan pemerintah. Tetapi ada yang untuk kepentingan rakyat, tetapi investasi nomor satu, mana asas keadilanya, padahal sepenuhnya untuk rakyat, sementara rakyat menderita," tegasnya.
Baca juga: Mobil Sehat PT Timah Tbk Layani Warga Desa Air Putih, Sabrina Kagum Bisa Berobat di Mobil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ketua-komisi-iv-dprd-provinsi-bangka-belitung-jawarno.jpg)