Inilah Daftar Gaji Terbaru PNS Lengkap dengan Gaji Pensiunan Beserta Janda dan Duda PNS
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG)
BANGKAPOS.COM-Hingga saat ini salah satu profesi yang paling banyak peminatnya di Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.
Tak heran jika setiap ada penerimaan PNS, pesertanya dipastikan akan membludak.
Lalu berapakan gaji yang diterima PNS setiap bulannya?
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Terbaru 2021, Ini Aturan Batas Usia Pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Lihat Durasi Video Ini Terbayang Video 19 Detik Gisel Bersama Nobu di Hotel Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210816-ilustrasi-gaji-pns.jpg)