Sabtu, 11 April 2026

Pemerintah Kembali-bagi Uang Bantuan, Begini Cara Mendaftar Agar Dapat Transfer di Rekening

Pemerintah Kembali-bagi Uang Bantuan, Begini Cara Mendaftar Agar Dapat Transfer di Rekening

Editor: Teddy Malaka
(Shutterstock)
Ilustrasi Insentif rupiah 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah kembali bagi-bagi uang bantuan. Uang tunai Rp3,55 juta akan masuk ke rekening para peserta program.

Program apakah itu?

Ya, sekali lagi pemerintah pusat kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id.

Pertanyaan itu pasti terlintas di benak beberapa masyarakat, khususnya bagi yang dinyatakan tidak lolos pada seleksi gelombang 21.

Baca juga: Lihat Durasi Video Ini Terbayang Video 19 Detik Gisel Bersama Nobu di Hotel Medan

Baca juga: Heboh Video Gisel Lagi, Kali Ini Durasinya Sama 19 Detik, Rela Bergoyang Demi Wijin

Baca juga: Terbaru 2021, Ini Aturan Batas Usia Pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri

Mengingat pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dilaksanakan pada Rabu (22/9/2021).

Bagi yang tidak lolos dapat mengikuti gelombang selanjutnya.

Kendati demikian, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 kemungkinan besar tidak dibuka dalam waktu dekat.

Hal ini karena pihak PMO Kartu Prakerja masih memantau peserta gelombang 18 sampai 21.

Total dari peserta yang dicabut kepesertaannya akan dipulihkan dengan membuka gelombang 22.

Kepesertaan dapat dicabut apabila dalam jangka waktu 30 hari peserta yang dinyatakan lolos tidak membeli pelatihan pertamanya.

Pantauan Tribunnews.com, baru gelombang 18 yang batas waktu pembeliannya telah habis.

Alasan pihak PMO Kartu Prakerja menunggu kepesertaan tersebut tak lain karena dengan dibukanya gelombang 21 berarti telah sesuai alokasi anggaran semester II sebesar Rp 21,2 triliun.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan, Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved