Sabtu, 25 April 2026

Simak Aturan Terbaru 2021 Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri

pensiunan PNS, TNI, dan Polri, seringkali dianggap sangat terjamin. Kepastian kesejahteraan selama usia pensiun ini pula yang membuat ketiga profesi..

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi PNS berbaris 

BANGKAPOS.COM -- berikut ini Simak Aturan Terbaru 2021 Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri

Aturan batas usia pensiun aparatur sipil negara terdiri dari PNS, TNI dan Polri terbaru tahun 2021.

Seperti diketahui, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu memiliki masa jabatan yang harus ditempuh sebelum akhirnya purna tugas.

ASN terdiri dari PNS, TNI dan Polri yang pegawai dilingkungan kelembagaan lainnya.

Setelah sampai di penghujung penugasan setiap ASN perlu mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah pensiun.

Saat masa usia pensiun, besaran pemasukan akan berkurang drastis dibandingkan dengan saat masih bekerja.

Baca juga: Lihat Durasi Video Ini Terbayang Video 19 Detik Gisel Bersama Nobu di Hotel Medan

Baca juga: Terbaru 2021, Ini Aturan Batas Usia Pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri

Baca juga: Heboh Video Gisel Lagi, Kali Ini Durasinya Sama 19 Detik, Rela Bergoyang Demi Wijin

Pemerintah sendiri sudah mengatur batas usia pensiun bagi para aparatur negara, baik sipil maupun TNI-Polri.

Dalam pameo di masayarakat, pensiunan PNS, TNI, dan Polri, seringkali dianggap sangat terjamin.

Kepastian kesejahteraan selama usia pensiun ini pula yang membuat ketiga profesi tersebut sangat diminati di Tanah Air.

Adapun batas maksimal usia penugasan setiap ASN berbeda-beda.

Berikut adalah batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri terbaru tahun 2021.

1. Usia Pensiun PNS

ilustrasi PNS
ilustrasi PNS (Tribun Style)

Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Baca juga: BEM SI Trending Topic Setelah Ultimatum Jokowi Soal Nasib 56 Pegawai KPK, Siapa di Balik BEM SI?

4 Tanda Nomor WhatsApp Anda Telah Diblokir Seseorang, Begini Cara Melihatnya

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved