Terbaru Gaji Pokok Pensiunan Janda dan Duda PNS Sesuai Golongannya
Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok.
BANGKAPOS.COM---Hingga saat ini salah satu profesi yang paling banyak peminatnya di Indonesia adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.
Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok.
Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
Pada PP tersebut mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya.
Berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Baca juga: Bikin Hotman Paris Tercengang, Marlina Octoria Beberkan Durasi Hubungan Suami Istri dengan Suaminya
Baca juga: Bikin Kaya Mendadak, Uang Kertas Rp500 Gambar Orang Utan Ini Dijual Sampai Rp99 Juta
Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero).
Di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Berikut daftar gaji pensiunan PNS saat ini:
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210816-ilustrasi-gaji-pns.jpg)