Rabu, 15 April 2026

Berita Pangkalpinang

Catat! Mulai Oktober Masyarakat Bangka Belitung Bebas Denda Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Oktober - 30 Desember 2021. Kebijakan tertuang dalam peraturan gubernur nomor 49 tahun 2021.

Penulis: Riki Pratama |
Bangka Pos/Resha Juhari
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan. Program tersebut akan dilakukan selama tiga bulan, yakni mulai 1 Oktober - 30 Desember 2021. Kebijakan tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 49 tahun 2021. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gubernur Provinsi Bangka Belitung telah mengeluarkan kebijakan pemutihan atau pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program tersebut akan dilakukan selama tiga bulan, yakni mulai 1 Oktober - 30 Desember 2021. Kebijakan tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 49 tahun 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Babel, Fery Afriyanto, mengatakan, dilaksanakan kebijakan ini dalam rangka pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Jadi ini dilaksanakan dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak kondisi Covid-19 sebagai upaya peningkatan optimalisasi penerimaan dari pendaparan daerah sektor pajak," kata Fery kepada Bangkapos.com, Rabu (29/9/2021) di tempat kerjanya.

Fery mengatakan pemutihan pajak dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di Bangka Belitung.

Baca juga: Siswi SMP di Pangkalanbaru Dirudapaksa Duda Saat Pulang Sendirian Usai Tamasya di Pantai Tapak Antu

Baca juga: Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini

Baca juga: Ditawari Mobil Mewah Rp10 Miliar, Pemuda Ini Tolak Menikahi Janda Tajir Tak Bisa Beli Hati Ketulusan

"Gubernur mengambil langkah ini untuk melaksanakan pemulihan ekonomi, dari pajak daerah untuk pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujarnya.

Dia menambahkan pemutihan akan dilaksanakan serentak di seluruh UPT Bakuda 1 Oktober 2021 sampai 30 Deesember 2021.

"Kita utamanya untuk membantu masyarakat mungkin yang kemarin tertunda, sehingga apabila ingin membayar pajak tahun ini mereka tidak dikenakan sanksi administrasi."

"Kita harapkan dengan adanya pembebasan denda masyarakat bisa memanfaat membayar pajak sehingga bisa meningkat pendapatan," ujarnya.

Lebuh jauh dia menjelaskan target keseluruhan Pendapatan Aasli Daerah (PAD) Pemprov Babel 2021 sebesar Rp752 miliar.

"Dari total itu, ada pajak daerah sebesar Rp634,7 miliar jadi itu menjadi target 2021 ini, mudah-mudahan target ini bisa tercapai, bisa over target, salah satu caranya dengan kebijakan pembebasan sanksi administrasi BBNKB dan PKB ini memberikan keringanan tanpa denda administrasi," katanya.

Fery mengatakan untuk pencapaian pajak daerah hingga triwulan ketiga telah mencapai 75 persen, sesuai dengan tahapan dan diharapkan dapat mencapai 100 persen bahkan over target di akhir tahun nantinya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Babel, Fery Afriyanto.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Babel, Fery Afriyanto. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

"Tentunya harpakan kita ada over target hingga akhir tahun, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini, dan mudah-mudahan berlanjut seterusnya."

"Kita harapkan juga dengan kondisi yang membaik tahun tahun depan, dari pajak daerah, retribusi agar dapat naik," katanya.

Semebtara untuk perkiraan wajib pajak kendaraan yang menunggak, menurutny Fery, masih banyak dengan benerapa kategori dan problem permasalahanya.

Baca juga: SIMAK, 21 Destinasi Wisata di Bangka Belitung Ini Akan Jadi Maskot Wisata Andalan

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved