Bangka Pos Hari Ini
Fajar Dibekuk Saat Makan Malam di Warung, Residivis Bobol 12 Rumah Warga
Fajar Septiananda (27) pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di Kota Pangkalpinang akhirnya berhasil ditangkap
Penulis: Herru Windharko | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Fajar Septiananda (27) pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di Kota Pangkalpinang akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Residivis kasus serupa ini ditangkap, Selasa (21/9) sekira pukul 21.30 WIB saat makan malam di Warung Makan Cak David yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gabek 1, Kota Pangkalpinang.
Fajar disebut-sebut sebagai raja pencuri. Hal tersebut, karena berdasarkan catatan kriminalnya, warga Jalan Abdullah H Semen II, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui ini telah melakukan pencurian di 12 lokasi di Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi menyatakan, penangkapan terhadap Fajar (27) berawal dari laporan seorang korban berinisial KK. Kediaman korban di Jalan Abdullah H Semen I RT/RW 003/001 Kelurahan Gabek 1 diduga telah dibobol terduga Fajar.
"Dari kasus ini, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku,” ungkap Kombes Pol Maladi, Selasa (28/9) siang kepada Bangka Pos.
Baca juga: Reza Berlinang Airmata Rumahnya Hangus Terbakar, Sedih Lihat Ijazah Anaknya Sudah jadi Abu
Baca juga: Risna Cemas Tunggu Hasil Tes, Waktu Pengumuman Seleksi Pertama CPPPK Guru Belum Ada Kepastian
Baca juga: Agenda Gubernur Erzaldi Hari Ini Menghadiri Kegiatan Explore Babel di Belitung
Lanjut Maladi, tim yang melakukan pencarian mendapati terduga Fajar berada sebuah warung di Gabek 1, Selasa (21/9) malam dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat diinterogasi, Fajar mengakui dirinya telah melakukan pencurian di Jalan Abdullah H. Semen I RT/RW 003/001 Kelurahan Gabek 1. Dia mencuri satu unit telepon pintar merek Vivo Y12 berwarna Hitam,” jelasnya.
Maladi menambahkan selain mencuri smartphone Vivo Y12, Fajar juga mencuri barang-barang lainnya dari rumah korban seperti telepon genggam lipat merek Samsung berwarna putih, satu unit tabung gas melon berukuran 3 kg, satu set speaker aktif dan dompet yang di dalamnya berisi ATM, KTP, cincin emas, anting-anting emas putih dan sejumlah uang tunai.
"Barang-barang itu ditemukan saat tim melakukan penggeledahan rumah pelaku di Kelurahan Keramat," imbuhnya.
Mencuri di 12 Titik
Maladi membeberkan, Fajar merupakan residivis kasus curat pada tahun 2011 lalu dan telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Lanjut Maladi sebelum ditangkap, telah melakukan pencurian di 12 titik di Kota Pangkalpinang, di antaranya di Pangkalan Kayu Kafka di Jalan Abdullah H Semen I RT/RW 003/001 Kelurahan Gabek 1, Jalan Belido RT/RW 004/002 Kelurahan Gabek 1, Gang Mas Koki Satu RT/RW 002/001 Kelurahan Gabek 1, kontrakan depan Pekuburan Gabek, kontrakan di Kampak dan di Jalan Muntok Kota Pangkalpinang.
Sementara itu selain barang bukti diduga hasil pencurian, tim juga mengamankan, satu unit obeng yang telah diasah ujungnya, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam nopol BN 5626 HM dan satu unit helm merek GM berwarna ungu.
Obeng tajam tersebut diduga digunakan pelaku untuk mencongkel pintu rumah atau jendela calon korbannya.
Saat ini kata Maladi, Fajar masih diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut. (Bangka Pos/jhk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210928-fajar-septiananda-saat-diringkus-oleh-tim-1-opsnal-subdit-iii-jatanras-polda-babel.jpg)