Terbaru, Mulai Oktober, Penumpang Naik Pesawat dan Kereta Api Tanpa Aplikasi Pedulilindungi, PCR?
Terbaru, Mulai Oktober, Penumpang Naik Pesawat dan Kereta Api Tanpa Aplikasi Pedulilindungi, PCR?
BANGKAPOS.COM---Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat ini masih berlaku di beberapa Kabupaten/kota di Indonesia.
Salah satu yang diatur dalam penerapan PPKM adalah syarat perjalanan, termasuk perjalanan udara.
Sejumlah aturan diterapkan kepada masyarakat yang ingin mengakses lokasi tertentu termasuk ketika ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.
Diantaranya adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, adalah syarat utama saat masyarakat ingin bepergian menggunakan pesawat terbang.
Tak hanya itu, hasil negatif antigen/PCR sebelum keberangkatan juga ditetapkan kepada calon penumpang.
Aturan terbaru mulai bulan Oktober, masyarakat bisa berpergian naik Kereta Api (KA) dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Pertamina Lakukan Penyesuaian, Ini Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Pertalite, Pertamax hingga Dexlite
Baca juga: Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini
Hal ini lantaran tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena memori di perangkatnya terlanjur penuh.
Oleh karenanya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan itu
Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).
Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.
Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
Dilansir Kompas.com, Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.
Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.
Baca juga: Bikin Hotman Paris Tercengang, Marlina Octoria Beberkan Durasi Hubungan Suami Istri dengan Suaminya
Baca juga: VIRAL Lagi Video Gisel Berdurasi 20 Detik, Beraksi Bersama Wijin dan Sosok Asing di Belakangnya
Self-check sebelum masuk lokasi
Sementara itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Caranya ialah dengan memasukkan NIK.
Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.
“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.
Integrasi dengan Jaki, Gojek, dan platform digital lain
Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.
Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki.
Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.
Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.
"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.
Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.
Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021.
Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.
Baca juga: Ditawari Mobil Mewah Rp10 Miliar, Pemuda Ini Tolak Menikahi Janda Tajir Tak Bisa Beli Hati Ketulusan
Baca juga: Viral, Guru Dilantik Jadi Kepala Sekolah SD Diduga Fiktif, Jawaban Dinas Pendidikan Aneh
Syarat penumpang pesawat
Sebelum salah dan gagal terbang, ada baiknya Anda yang ingin bepergian dengan pesawat terbang atau sebelum membeli tiket, membaca aturan-aturan yang ditetapkan sejumlah maskapai penerbangan.
Aturan ini rangkuman dari otoritas terkait seperti Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura, serta pernyataan resmi pemerintah termasuk maskapai penerbangan.
Syarat naik Citilink Indonesia
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.
8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.
12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang juga diimbau menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
Syarat naik Lion Air Group
1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:
Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional
- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud
Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
- Mempercepat waktu proses verifikasi
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
Syarat naik Garuda Indonesia
Melansir situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.
Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.
3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI.
4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat. (*)
