Anggota DPR ini Takut Kena OTT KPK, Malah Minta Bantuan 'Keturunan' Nyi Roro Kidul, Tertipu Rp 4 M
Rudi masuk ke kamar hotel untuk melakukan ritual. Tiba-tiba Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa "Ini aku, Uti. Apa ...
BANGKAPOS.COM -- Rudi Hartono Bangun yang merupakan seorang anggota DPR RI, tertipu oleh wanita yang mengaku keturunan dari Nyi Roro Kidul.
Anggota DPR tersebut mengalami kerugian sampai Rp 4 miliar.
Adapun wanita yang mengaku sebagai keturunan dari Nyi Roro Kidul diketahui bernama Siska Sari W Maulidhina.
Hal itu terjadi ketika Siska berjanji bisa membuat Rudi tidak sampai terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudi pun menuruti ucapan Sisca.
Baca juga: Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini
Baca juga: Video Gisel Berdurasi 22 Detik dengan Balutan Baju Putih, Tak Sengaja Terlihat Bagian Sensitif Ini
Baca juga: Tiru Warkop DKI Jadi Masalah, Kok Mirip Raffi Ahmad dan Nike Ardila Tak Dipersoalkan? Ini Sebabnya
Uang sejumlah miliaran rupiah rela ia gelontorkan demi tak masuk penjara.
Tapi, nasibnya kian buntung. Sisca menipunya.
Mengaku titisan Nyi Roro Kidul, Siska Sari W Maulidhina sampai nekat membuat sandiwara dan ritual yang dilakukan di hotel.
Siska juga minta Rudi Hartono Bangun untuk melakukan ritual agar tidak tertangkap KPK.
Penipuan ini mengakibatkan Rudi Hartono Bangun mengalami kerugian sampai Rp 4 miliar.
Saat ini, pada akhirnya Siska Sari W Maulidhina mendapat ganjaran yang setimpal.
Hal tersebut diketahui dari putusan terakhir pengadilan terhadap Siska Sari W Maulidhina.
Siska Sari W Maulidhina dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: 7 Amalan Penghapus Dosa Zina agar Mendapat Ampunan Allah Ketika Terjerumus Maksiat
Baca juga: Terbaru Kasus Pembunuhan Subang, Kalung Milik Amel Ditemukan Dekat TKP, Kades Sebut Penuh Darah
Jaksa menyatakan Siska Sari W Maulidhina bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan kepada terdakwa Siska Sari W Maulidhina," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.