Bangka Pos Hari Ini
Denda Pajak Kendaraan Tak Usah Bayar, Berlaku 1 Oktober-30 Desember 2021
Untuk membantu meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19, Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mengeluarkan kebijakan
Penulis: Herru Windharko | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Untuk membantu meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19, Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mengeluarkan kebijakan pemutihan atau pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2021 dan akan dilakukan selama tiga bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 Desember 2021.
"Jadi ini dilaksanakan dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak kondisi Covid-19 dan peningkatan optimalisasi penerimaan dari pendaparan daerah sektor pajak," ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemprov Babel, Fery Afriyanto
kepada Bangka Pos, Rabu (29/9) di tempat kerjanya.
Pemutihan pajak kata Fery, juga dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di Bangka Belitung.
"Gubernur mengambil langkah ini untuk melaksanakan pemulihan ekonomi, dari pajak daerah untuk pembebasan pokok BBNKB beserta sanksi administrasi BBNKB dan sanksi administrasi pokok PKB," tukasnya.
Baca juga: Pertamina Lakukan Penyesuaian, Ini Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Pertalite, Pertamax hingga Dexlite
Baca juga: Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini
Baca juga: Video Gisel Berdurasi 22 Detik dengan Balutan Baju Putih, Tak Sengaja Terlihat Bagian Sensitif Ini
Dia menambahkan pemutihan akan dilaksanakan serentak di seluruh UPT Bakuda per 1 Oktober 2021 sampai 30 Deesember 2021.
"Utamanya kita membantu masyarakat yang mungkin kemarin tertunda melakukan pembayaran, sehingga apabila ingin membayar pajak tahun ini mereka tidak dikenakan sanksi administrasi,” imbuhnya.
Ia mengharapkan dengan adanya pembebasan denda masyarakat antusias untuk membayar pajak sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah.
Di sisi lain, Fery menjelaskan target keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Babel tahun 2021 sebesar Rp752 miliar.
"Dari total itu, ada pajak daerah sebesar Rp634,7 miliar. Pencapaian pajak daerah hingga triwulan ketiga sudah 75 persen. Mudah-mudahan target bisa tercapai,” pungkasnya.
Fery menjelaskan pencapaian ini sudah sesuai dengan tahapan dan diharapkan dengan kebijakan pembebasan sanksi administrasi BBNKB dan PKB ini, bisa over target di akhir tahun 2021.
"Tentunya harapan kita ada over target hingga akhir tahun, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini, dan mudah-mudahan berlanjut seterusnya. Kita harapkan juga dengan kondisi yang membaik tahun tahun depan, dari pajak daerah, retribusi agar dapat naik," timpalnya.
Feri tidak menampik masih banyaknya wajib pajak kendaraan yang menunggak dengan benerapa kategori dan problem permasalahannya.
"Problem menyangkut kerusakan kendaraan, ditilang pihak kepolisian sehingga berdampak menunggak,” tukasnya.
Dengan adanya kebijakan pemutihan tersebut, Fery mengimbau masyarakat Babel dapat memanfaatkan kesempatan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/banyak-warga-ingin-tahu-mekanisme-pemutihan-pajak-kendaraan_20170801_132604.jpg)