Hukuman Mati Menanti Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kapolda Sebut Segera Diungkap

Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati, dengan pasal pembunuhan berencana.

Editor: fitriadi
Tribun Jabar/Dwiki MV
Rumah tempat ditemukannya ibu dan anak tewas di dalam bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). 

BANGKAPOS.COM, SUBANG - Suami dari Tuti Suhartini (55) sekaligus ayah dari Amalia (23), Yosef (55) menyewa jasa pengacara untuk mendampingi dirinya selama penganan kasus ini.

Status Yosef hingga saat ini masih sebagai saksi kunci.

Ia sudah 13 kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan

Bukan tanpa alasan Yosef meminta pengacara untuk mendampinginya.

Ancaman hukumannya tidak tanggung-tanggung, dari terendah 15 tahun penjara hingga paling tinggi hukuman mati.

Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), sang pengacara bernama Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.

"Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.

Baca juga: Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini

Baca juga: Pertamina Lakukan Penyesuaian, Ini Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Pertalite, Pertamax hingga Dexlite

Baca juga: Video Gisel Berdurasi 22 Detik dengan Balutan Baju Putih, Tak Sengaja Terlihat Bagian Sensitif Ini

Menurut Rohman, selama melakukan pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukumannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.

Kapolda Jabar: Akan Terungkap Dalam Waktu Dekat

Polisi hingga saat ini belum bisa mengungkap siapa aktor utama kasus penghilangan nyawa ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di daerah Kabupaten Subang.

Tuti dan Amelia ditemukan di sebuah bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu, 18 Agustus 2021.

Ibu dan anak itu pertama kali ditemukan suami korban bernama Yosef.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved