Hukuman Mati Menanti Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kapolda Sebut Segera Diungkap

Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati, dengan pasal pembunuhan berencana.

Editor: fitriadi
Tribun Jabar/Dwiki MV
Rumah tempat ditemukannya ibu dan anak tewas di dalam bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). 

BANGKAPOS.COM, SUBANG - Suami dari Tuti Suhartini (55) sekaligus ayah dari Amalia (23), Yosef (55) menyewa jasa pengacara untuk mendampingi dirinya selama penganan kasus ini.

Status Yosef hingga saat ini masih sebagai saksi kunci.

Ia sudah 13 kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan

Bukan tanpa alasan Yosef meminta pengacara untuk mendampinginya.

Ancaman hukumannya tidak tanggung-tanggung, dari terendah 15 tahun penjara hingga paling tinggi hukuman mati.

Saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021), sang pengacara bernama Rohman Hidayat mengaku sudah mendapat surat kuasa untuk mendampingi Yosef selama pemeriksaan saksi dan penanganan kasus ini.

"Saya kenal dengan kakaknya pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," kata Rohman.

Baca juga: Tak Perlu Lagi PCR, Aturan Naik Pesawat Semua Maskapai Asal Penuhi Persyaratan Ini

Baca juga: Pertamina Lakukan Penyesuaian, Ini Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Pertalite, Pertamax hingga Dexlite

Baca juga: Video Gisel Berdurasi 22 Detik dengan Balutan Baju Putih, Tak Sengaja Terlihat Bagian Sensitif Ini

Menurut Rohman, selama melakukan pemeriksaan, polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukumannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.

Kapolda Jabar: Akan Terungkap Dalam Waktu Dekat

Polisi hingga saat ini belum bisa mengungkap siapa aktor utama kasus penghilangan nyawa ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi di daerah Kabupaten Subang.

Tuti dan Amelia ditemukan di sebuah bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu, 18 Agustus 2021.

Ibu dan anak itu pertama kali ditemukan suami korban bernama Yosef.

Ini berarti sudah 40 hari lebih kasus ini belum terungkap.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri, saat ditemui di IKEA Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sudah memberikan bocoran bahwa kasus tersebut bakal terungkap dalam waktu dekat ini.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi ya (terungkap)," ujarnya di IKEA Kota Baru Parahyangan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: INILAH 4 Saksi Kunci Kasus Subang, Anak dan Keponakan Korban Paling Lama Dicecar Penyidik

Baca juga: Pria Ini Tolak Ajakan Nikah Majikan Tajir Meski Diberi Mobil Rp10 M: Lebih Mulia Pacari Gadis Miskin

Kapolda mengatakan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

"Masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman, kemudian pemeriksaan beberapa saksi-saksi," katanya.

Selain itu, pihaknya juga memperdalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di daerah Dusun Ciseuti, sehingga pihaknya berharap dengan pendalaman informasi yang dilakukan kasus pembunuhan sadis tersebut bisa segera terungkap.

"Olah TKP juga kita diperdalam lagi," ucap Ahmad Dofiri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago meminta masyarakat bersabar dan tidak menduga-duga terkait pelaku perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan ibunya, Tuti di Kabupaten Subang.

Dikatakan Kombes Pol Erdi A Chaniago, hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap para pelaku. Sejumlah barang bukti yang diamankan, kata dia, masih terus dilakukan pendalaman.

"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait masalah pembuktian secara konvensional, mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal-hal yang dicurigai baik melalui rekaman CCTV maupun yang lain," ujar Erdi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Maria Vania Bergoyang Bikin Hotman Paris Terdiam, Padahal Sang Pengacara Dikenal Dekat Banyak Wanita

Baca juga: Ini Ciri Nomor KTP Bakal Dapat Uang Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah, Langsung Ditransfer ke Rekening

Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.

"Tentunya membutuhkan waktu, kita tidak bisa semudah itu menuduh orang, tanpa kita mempunyai bukti-bukti dan petunjuk," katanya.

Ketika disinggung soal kendala dalam pengungkapan ini, pihaknya mengaku tidak ada kesulitan berarti. Ia pun menduga bahwa pelaku melakukan pembunuhan ini dengan terencana.

"Pada prinsipnya tidak sulit, cuma kita membutuhkan waktu, karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian. Tapi kita akan upayakan mencari tersangkanya, ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa, kemungkinan terencana kita akan tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk tangkap tersangka," katanya.

Artikel ini tayang di Tribunjabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved