Jumat, 10 April 2026

Bacaan Niat

Bacaan Niat Sholat Jamak Qoshor Dzuhur - Ashar dan Maghrib - Isya

Karena suatu halangan, biasanya kita melakukan sholat jamak dan sholat qashar. Berikut bacaan niatnya

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
tribunnews
ilustrasi sholat jamak qoshor 

BANGKAPOS.COM - Karena suatu halangan, biasanya kita melakukan sholat jamak dan sholat qashar.

Lantas bagaimana caranya. 

Sebelum sampai ke sana, ada baiknya kita mencermati pengertian keduanya.

Jamak menurut bahasa artinya mengumpulkan.

Sedangkan menurut istilah ialah mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut.

Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur dan ‘ashar pada waktu shalat zhuhur.

Pertama mengerjakan shalat zhuhur dan setelah selesai dilanjutkan dengan shalat ‘ashar tanpa terpisah oleh dzikir atau kegiatan lainnya.

Shalat jamak merupakan salah satu kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah Swt kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Arti Innamal Amalu Binniyat Beserta Contoh Hadisnya dan Penjelasan Pentingnya Niat dalam Islam

Shalat jamak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits riwayat ibnu Umar dikatakan:

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ أَخَرَّ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ، ثُمَّ نَزَلَ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (رواه البخارى)

“Dari Anas ra, ia berkata, “Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat zhuhur ke waktu ‘ashar. Kemudian beliau berhenti untuk menjamak shalat keduanya. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat Zhuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.” (HR. Bukhari)

Shalat fardlu yang boleh dijamak yaitu : Shalat zhuhur dijamak dengan ‘ashar dan Shalat maghrib dijamak dengan ‘isya.

Adapun shalat shubuh tidak boleh dijamak dengan shalat lainnya dan tetap dilaksanakan pada waktunya sendiri, walaupun dalam kendaraan.

Demikian pula shalat ‘ashar tidak boleh dijamak dengan ‘isya ataupun maghrib.

Syarat Menjamak Sholat

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved