13 Daerah Ini Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Bagi yang Pajaknya Mati, Buruan ke Samsat!
Buruan! kebijakan pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku variatif di setiap daerah.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Setidaknya ada 13 daerah di Indonesia yang saat ini tengah memberlakukan program pemutihan pajak dan diskon bagi pemilik kendaraan dengan pajak mati.
Selain itu, ada juga progam gratis bea balik nama kendaraan.
Nah, apakah pajak kendaraan Anda mati dan mau dihidupkan?
Jika iya, maka ini kabar gembira buat Anda yang berada di 13 daerah di Indonesia tersebut.
Kebijakan pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku variatif di setiap daerah.
Samsat menunggu Anda untuk mengurusnya hingga akhir tahun 2021 ini.
Makanya buruan.
Baca juga: Salah Satunya untuk Keperkasaan Pria, Inilah Segudang Manfaat Menakjubkan dari Daun Kelor
Baca juga: Cek NIK Kamu, Bantuan Rp 1 Juta Bisa Masuk ke Nasabah Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Caranya
Proses pengurusan pemutihan kendaraan ini mudah, cukup bawa KTP pemilik kendaraan, STNK dan BPKB.
Tapi perlu diingat juga ya setiap wilayah punya batas waktu yang berbeda-beda.
Biar lebih lengkapnya berikut 13 wilayah masih berlaku pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga akhir tahun 2021.
1. Jawa Barat
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/lembar-pajak-stnk-okee.jpg)