Jangan Dilewatkan, 13 Daerah Kasih Pemutihan, Diskon Pajak Kendaraan, Siapin KTP, STNK Dan BPKB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan tentu saja untuk meringankan beban masyarakat, terutama di masa pandemi seperti ini.
Jangan Dilewatkan, 13 Daerah Kasih Pemutihan, Diskon Pajak Kendaraan, Siapin KTP, STNK Dan BPKB
BANGKAPOS.COM - Siapin KTP, STNK dan BPKB 13 daerah kasih pemutihan sampai diskon pajak.
Buat yang masih punya tunggakan pajak kendaraan, ini waktu yang tepat.
Soalnya pemilik kendaraan engga perlu membayar denda keterlambatan dan hanya harus membayar pajak pokoknya saja.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan tentu saja untuk meringankan beban masyarakat, terutama di masa pandemi seperti ini.
Baca juga: Buruan, Bank BRI Bagi-bagi Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Bebas Biaya Administrasi
Gak hanya itu, ada juga diskon pajak kendaraan sampai bebas balik nama.
Tapi brother harus segera mengurusnya, karena tiap wilayah memiliki batas waktu yang berbeda-beda.
1. Banten
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
Baca juga: Cek NIK Kamu, Bantuan Rp 1 Juta Bisa Masuk ke Nasabah Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Caranya
2. Jawa Barat
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 24 Desember 2021.
Baca juga: Kaya Mendadak Uang Koin Kelapa Sawit Dijual Rp 100 Juta, Kolektor Buka Suara
3. Jawa Timur
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
- Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga
- Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/21022020_ilustrasi-stnk1.jpg)