PPKM Hingga 18 Oktober, Inilah Aturan Barunya: Gym Dibuka, Pengunjung Bioskop Boleh Makan dan Minum
Pembukaan pusat kebugaran fitness dengan kapasitas maksimal 25 persen. pengunjung bioskop diperbolehkan makan dan minum....
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai 5-18 Oktober 2021.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah memperpanjangnya selama 14 hari sampai 18 Oktober.
Namun ada pelonggaran sejumlah sektor, lantaran pemerintah mengangap situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Meskipun diperpanjang, pemerintah melakukan penyesuaian aturan baru PPKM yang dilonggarkan.
Penyesuaian aturan itu dilakukan melihat situasi pandemi Covid-19 yang terkendali dan sebagai upaya pemulihan ekonomi.
Baca juga: Buruan, Bank BRI Bagi-bagi Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Bebas Biaya Administrasi
Baca juga: Video Gisel Enjoy Goyang Bareng 2 Pria Ditonton 4,3 Juta Kali, Goyangan Wijin Disorot
Baca juga: Video Maria Vania dengan Pria Kekar Brewok Viral Ditonton 18 Juta Kali, Gerak-gerik si Pria Disorot
"Untuk itu, dalam pemberlakuan PPKM selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/10/2021), dikutip dari taynagan YouTube Sekretariat Presiden.
Pertama, tempat pusat kebugaran (fitness) atau gym diperbolehkan beroperasi.
Luhut menyebut, dalam pelaksanaanya, pengunjung harus displin protokol kesehatan dan melakukan skrinning dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Pembukaan pusat kebugaran fitness dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Luhut.
Kemudian, pada PPKM periode ini, pengunjung bioskop diperbolehkan makan dan minum.
Hal itu seiring pembukaan gerai makanan di dalam bioskop.
"Namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen."
"Nanti kita lihat pada seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi. Nanti kita akan kembangkan lagi," kata Luhut.
Baca juga: Senin Malam, Aplikasi WhatsApp, Instagram hingga Facebook Kompak Down, Begini Jawaban WA, IG dan FB
• Santet, Sihir Maupun Tenung, Ini Doa Denangkalnya dan Cara Mudah Mengatasinya
Aturan ketiga yang dilonggarakan, yakni Bandara Ngurah Rai Bali dibuka untuk perjalanan internasional.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Oktober 2021 mendatang.
Dalam penyelenggarannya, setiap warga pendatang internasional harus memenuhi syarat perjalanan yang berlaku.
Seperti melakukan karantina, kemudian tes kesehatan (PCR).
"Setiap penumpang kedatangan internasional, harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," lanjut Menko Marves.
Luhut menjelaskan, ada beberapa negara yang diizinkan mendatangi Indonesia.
Di antaranya, Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, New Zealand.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan kompetisi basket remaja Honda DBL digelar.
"Dibuka kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya," imbuh Luhut.
Baca juga: 5 Doa Minta Jodoh dan 6 Amalan Agar Segera Memperoleh Jodoh yang Diberkahi Allah SWT
Baca juga: Detik-detik Jasad Tuti dan Amalia Diautopsi, Diangkat dari Kubur, Polisi Coba Ungkap Kasus Subang
Baca juga: Begini Cara Menurunkan Berat Badan Hingga 4,5 Kg Dalam Waktu Seminggu
• Gajinya Rp300 juta Per Bulan, Pria ini Malah Ditolak Mentah-mentah oleh Calon Mertua, Alasan Sepele
Luhut menambahkan penyesuaian aturan PPKM ini sebagai bentuk pencapaian pengendalian Covid-19.
Meskipun begitu, ia tetap meminta masyarkat untuk tak bereuforia berlebihan.
"Tidak euforia berlebihan yang pada akhirnya mengabaikan segala macam protokol kesehatan yang ada," ucap dia.
(*/Tribunnews.com)