Rabu, 15 April 2026

Buruan, BI Buka Layanan Penukaran Uang Rusak hingga Uang yang Telah Ditarik dari Peredaran

Bank Indonesia (BI) membuka kembali 4 jenis layanan terkait uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021

Tribun Wow
Ilustrasi uang 

BANGKAPOS.COM - Ada kabar gembira bagi anda yang selama ini menyimpan uang rusak hingga uang yang telah ditarik dari peredaran.

Bank Indonesia (BI) membuka kembali 4 jenis layanan terkait uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021.

Jenis layanan seperti penukaran uang rusak, layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dan layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes.

Layanan ini dilakukan di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia

Sementara kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

Baca juga: Inilah Momen Maria Vania Disentuh Tukul Arwana, Ekspresinya Bikin Gagal Fokus

Baca juga: Nilainya Fantastis, Data Harta Kekayaan 35 Pemimpin Dunia Bocor, Kekayaan Presiden Jokowi Segini

Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Muhamad Nur mengatakan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.

Pembukaan layanan ini juga telah mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.

“Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama,” ucap Muhamad Nur, Rabu (6/10/2021).

“Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” sambungnya.

Muhamad Nur kembali melanjutkan, bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

“Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” pungkasnya.

Baca juga: Video Gisel Enjoy Goyang Bareng 2 Pria Ditonton 4,3 Juta Kali, Goyangan Wijin Disorot

Berikut jadwal layanan uang Rupiah Bank Indonesia.

- Layanan penukaran uang rusak dapat dilakukan dan Layanan penggantian uang yang dicabut serta ditarik dari peredaran, dapat dilayani Setiap hari Kamis Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT

- Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, akan dilayani Setiap hari  Selasa dan Kamis Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT

- Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, akan dilayani Setiap hari Senin Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved