173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK, Segini Gaji, Tunjangan dan Hak yang Akan Mereka Terima
Apa saja yang akan didapat guru honorer setelah resmi diangkat sebagai PPPK dan berapa gajinya?
BANGKAPOS.COM-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos dalam seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada hari ini, Jumat (8/10/2021).
Para guru honorer yang lolos seleksi akan segera diangkat menjadi PPPK.
"Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem dalam konferensi persnya, Jumat (8/10/2021) seperti dilansir kompas.com.
Nadiem mengungkapkan, pemerintah pusat menyediakan 1.002.616 formasi guru ASN PPPK, namun formasi yang diajukan pemerintah daerah hanya 506.252 dan hanya 322.566 yang mendapat pelamar di ujian pertama.
Baca juga: Video Gisel Terbaru Pakai Baju Tidur, Rambut Terurai Goyang Bareng 2 Pria, Ditonton 4,7 Juta Kali
"Jadi masih ada 183.567 formasi yang belum terpenuhi," imbuhnya.
Ia pun menyebut, bahwa lulusnya 173.329 guru honorer menjadi PPPK ini merupakan historis yang membanggakan bagi Bangsa Indonesia.
"Saya mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada yang 173.328 guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi, yang akan diangkat menjadi PPPK," ucap Nadiem.
Menurut Nadiem, guru honorer yang sudah lolos passing grade tapi tidak lolos, bisa mengikuti gelombang selanjutnya tanpa mengikuti tes lagi.
"Bagi yang sudah lolos passing grade, mereka punya opsi. Mereka bisa mengikuti registrasi ronde kedua dan ketiga tanpa mengambil tesnya ulang," ujar Nadiem.
Baca juga: Terkuak! Ditonton 9,3 Juta Kali, Ada Video Lawas Gisel Goyang Bareng Wijin, Bening Banget!
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Apa saja yang akan didapat guru honorer setelah resmi diangkat sebagai PPPK dan berapa gajinya?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-pppk.jpg)