Info PPKM
Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM Berlaku Untuk Perjalanan Domestik Jawa-Bali
Berikut Syarat naik pesawat dan kereta api selama PPKM sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021:
BANGKAPOS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Selama masa perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, pemerintah membuat aturan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik.
Aturan tersebut berlaku untuk calon penumpang moda starnsportasi darat, laut maupun udara.
Aturan berupa syarat perjalanan ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Berikut Syarat naik pesawat dan kereta api selama PPKM sesuai dengan Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021, perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021:
Baca juga: Sudah Ditonton 4,7 Juta Kali, Viral Video Gisel Goyang Bareng Dua Pria di Kasur
Baca juga: Berendam Pakai Bikini, Ditemani Sosok yang Pernah Tanyakan Kapan Anya Geraldine Hilang Perawan
Baca juga: Dulu Jadi Model Majalah Dewasa, Menikahi Penyanyi Terkenal, Kini Nasibnya Berubah Drastis
Syarat tes PCR masih diberlakukan bagi calon penumpang transportasi laut, darat maupun udara di wilayah Jawa dan Bali.
Selain tes PCR, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosia pertama.
Persyarat ini berlaku sampai masa berakhir perpanjangan PPKM tanggal 18 Oktober 2021.
Pelaku perjalanan harus mematuhi aturan PPKM jika hendak menumpang pesawat, kapal laut maupun moda transportasi darat seperti kereta api.
Aturan tentang tes PCR ini tertuang dalam Inmendagri No 49 Tahun 2021, pengganti Inmendagri No 47 Tahun 2021.
"Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara," bunyi Inmendagri tersebut.
Berikut di antara poin-poin perubahan aturan perjalanan darat, laut dan udara di masa PPKM hingga 18 Oktober 2021 sesuai Inmendagri Nomor 49 tahun 2021:
1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Aturan naik pesawat ini berlaku untuk semua maskapai.
Tidak dijelaskan dalam Inmendagri tersebut apakah calon penumpang perlu tes PCR lagi jika sudah menerima dua kali vaksin (dosis 1 dan 2).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210918-pesawat-citilink.jpg)