Jangan Takut, Begini Siasat Hadapi Pinjol Ilegal yang Main Ancam bila Kamu Telanjur Berutang
Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal karena angsuran...
Jangan Takut, Begini Siasat Hadapi Pinjol Ilegal yang Main Ancam bila Kamu Telanjur Berutang
BANGKAPOS.COM -- Belakangan ini, marak bermunculan pinjaman online ( pinjol ) ilegal.
Adapun salah satu buktinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.
Karena itu, jika Anda berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terlebih dulu.
Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari Tribunnews.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Baca juga: Begini Caranya Agar Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Bisa Laku Jutaan Rupiah di Kalangan Kolektor
Baca juga: Video Gisel Terbaru Pakai Baju Tidur, Rambut Terurai Goyang Bareng 2 Pria, Ditonton 4,7 Juta Kali
Baca juga: Demi Wijin, Gisella Anastasia Rela Lakukan Ini hingga Video 19 Detik Viral dan Bikin Heboh
Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal karena angsuran tidak lancar, Anda tak perlu takut.

Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
Iklan untuk Anda: Tidak bisa memuaskan seorang wanita? Anda harus masuk ke sini>>>
Advertisement by
info@cyber.polri.go.id
2. OJK:
Hotline: 157
WA: 08115715715