Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online di Cengkareng, 56 Karyawan Diperiksa dan Termasuk Perannya
Mendapat laporan dari warga, polisi akhirnya menggerebek kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng . . .
Belakangan ini, marak bermunculan pinjaman online ( pinjol ) ilegal.
Adapun salah satu buktinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.
Karena itu, jika Anda berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terlebih dulu.
Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari Tribunnews.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Jika Anda sudah terlanjur terjebak meminjam dana ke pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal karena angsuran tidak lancar, Anda tak perlu takut.
Anda bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.
Baca juga: Jangan Takut, Begini Siasat Hadapi Pinjol Ilegal yang Main Ancam bila Kamu Telanjur Berutang
Baca juga: Dicerai Istri, Pria ini Rawat Anak Sendirian Sejak Usia 8 Bulan, Aksinya Tak Malu Dandani Putrinya
Baca juga: Wanita Kaya Berkepala Botak Ini Cari Suami, Janjikan Hadiahi Mobil, Tapi Tak Ada yang Berani Melamar
Baca juga: Cinta Tak Direstui, Pria ini Tinggalkan Pacar Penjual Sayur padahal Pendapatannya Rp 21 Juta/Bulan
Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
info@cyber.polri.go.id
2. OJK:
Hotline: 157
WA: 08115715715
email: konsumen@ojk.go.id