Video
Video Tim Hantu Cokok 4 Orang di Muntok Bangka Barat
Polres Bangka Barat mengelar konferensi pers terkait penangkapan empat tersangka, tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,54 gram
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polres Bangka Barat mengelar konferensi pers terkait penangkapan empat tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 17,54 gram dan 13 butir ekstasi.
Penangkapan ke empat tersangka bermula pada Senin (11/10/2021) saat Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat yang dipimpin Iptu Eddy Yuhansyah berhasil mengamankan RA (25) dan TO (26) di Desa Air Samak, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat sekitar pukul 12.30.
Dari tangan keduanya, tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,68 gram.
"Dari keduanya ditemukan enam paket sabu yang dibuang RA di pinggir jalan. Saat dilakukan interogasi RA menggaku kepemilikan barang tersebut yang diperolehnya dari RD," ujar Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Evry Susanto didampingi Kasat Res Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah saat memimpin konferensi pers, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Pergi Berburu ke Belitung, Nicholas Sean Anak Ahok Digigit Kadal hingga Bawa Pulang Tokek
Berbekal informasi dari RA terkait asal barang haram yang didapatkan dari RD, tim Hantu pun langsung memburu keberadaan RD.
Tak butuh waktu lama sekitar pukul 14.00, tim Hantu berhasil mengamankan RD (24) dan SS (25) warga Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 17,54 gram, serta 13 butir pil ekstasi. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)