Info PPKM

PPKM Berakhir 18 Oktober Besok, Calon Penumpang Pesawat, Kapal dan Kereta Api Masih Wajib Tes PCR

Sehari jelang berakhirnya PPKM, pelaku perjalanan darat, laut dan udara masih diwajibkan mematuhi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah.

Editor: fitriadi
dok Angkasa Pura II
Aktivitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru ketentuan perjalanan orang dalam negeri, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa dan Bali. 

BANGKAPOS.COM - Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir pada 18 Oktober 2021 besok.

Sehari jelang berakhirnya PPKM, pelaku perjalanan darat, laut dan udara masih diwajibkan mematuhi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah.

Syarat tes PCR masih diberlakukan bagi calon penumpang transportasi laut, darat maupun udara di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tentang tes PCR ini tertuang dalam Inmendagri No 49 Tahun 2021, pengganti Inmendagri No 47 Tahun 2021.

Selain tes PCR, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosia pertama.

Persyarat ini berlaku sampai masa berakhir perpanjangan PPKM tanggal 18 Oktober 2021.

Aturan atau syarat naik pesawat ini selaras dengan syarat perjalanan yang dibuat masing-masing maskapai penerbangan.

"Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara," bunyi Inmendagri tersebut.

Baca juga: Jebakan yang Dipakai Pinjol Ilegal, dari Fotokopi KTP hingga Proses Pinjam yang Mudah dan Cepat

Baca juga: Cewek Ini Cinta Pertama Raffi Ahmad, Anak Musisi Terkenal dan Tak Kalah Cantik dari Nagita Slavina

Baca juga: Terancam Cerai Karena Orang Ketiga, Pasangan Artis Ini Akhirnya Berdamai dan Pamer Kehangatan

Berikut di antara poin-poin perubahan aturan perjalanan darat, laut dan udara di masa PPKM hingga 18 Oktober 2021 sesuai Inmendagri Nomor 49 tahun 2021:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Aturan naik pesawat ini berlaku untuk semua maskapai.

Tidak dijelaskan dalam Inmendagri tersebut apakah calon penumpang perlu tes PCR lagi jika sudah menerima dua kali vaksin (dosis 1 dan 2).

Di dalam aturan itu hanya menyebutkan syarat hasil negatif PCR dua hari sebelum keberangkatan.

Aturan dari Pihak Maskapai

Pihak maskapai penerbangan membuat aturan lebih spesifik.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved