Jebakan yang Dipakai Pinjol Ilegal, dari Fotokopi KTP hingga Proses Pinjam yang Mudah dan Cepat
"Pinjaman itu sangat mudah. Cukup dengan fotokopi KTP, foto diri. Tapi menjebak. Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya ..."
Jebakan yang Dipakai Pinjol Ilegal, dari Fotokopi KTP hingga Proses Pinjam yang Mudah dan Cepat
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Fotokopi KTP hingga proses pinjam yang mudah dan cepat merupakan sederat jebakan dipakai pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Tobing menyebut salah satu ciri penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal adalah prosesnya yang mudah dan cepat.
Pasalnya calon peminjam cukup menyerahkan fotokopi KTP dan foto diri untuk bisa meminjam dana.
Namun kata Tongam, di balik kemudahan itu terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal.
lain berbunga tinggi dan meningkat, hingga punya tenor sangat singkat.
Baca juga: Cewek Ini Cinta Pertama Raffi Ahmad, Anak Musisi Terkenal dan Tak Kalah Cantik dari Nagita Slavina
Baca juga: Video Gisel Workout Pakai Hot Pant dan T-Shirt Digulung Kelihatan Bagian Ini, Warganet Auto Salfok
Baca juga: Tak Diundang, Oma Hetty Hanya Lihat Video Acara 7 Bulanan Anak Nathalie Holscher dan Sule
"Pinjaman itu sangat mudah. Cukup dengan fotokopi KTP, foto diri. Tapi menjebak. Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian) sangat rendah," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, Tongam menjelaskan para pelaku pinjol ilegal ini juga akan memaksa kehendak pada peminjamnya yang mengarah ke penipuan dan pemerasan.
Sebagai contoh, si peminjam meminjam dana Rp1 juta ke pinjol ilegal. Namun yang mereka dapatkan hanya Rp600 ribu.
Kemudian bunga dari dana pinjaman tersebut mulanya disepakati 0,5 persen. Tapi ketika peminjam sudah sepakat, bunga pengembalian tiba - tiba jadi 3 persen per hari.
Apalagi pelaku pinjol ilegal ini kata Tongam, juga menipu calon peminjamnya dengan cara memberi syarat awal tenor panjang, tapi pada kenyataannya si peminjam dana cuma diberi waktu satu minggu.
Hal ini yang ia sebut sebagai praktek penipuan dan kriminal.
"Dan ada pemaksaan kehendak di sana yang mengarah pada penipuan dan pemerasan. Contohnya, kita pinjam 1 juta yang di transfer hanya 600 ribu, bunga yang dijanjikan awal setengah persen, menjadi 3 persen per hari," ucapnya.
"Kemudian jangka waktu yang diperjanjikan pada awalnya 90 hari, menjadi 7 hari. Ini ada penipuan di sini," kata Tongam.
Baca juga: Sandiaga Uno Geram Lihat Kelakuan Rachel Vennya dan Pacarnya, Minta Aparat Hukum Lakukan Hal Ini
Baca juga: Suami Tiba-tiba Operasi Ganti Kelamin, Istri Depresi, Rannye: Aku Tahu Itu Bukan Untukku
Baca juga: Baca Doa Ini Agar Anak Cerdas, Pintar, Soleh dan Berkah, Dapat Dipanjatkan Setelah Dzikir Sholat
Kemudian bila si peminjam menolak membayar, maka pelaku pinjol ilegal akan melakukan intimidasi berupa teror atau perbuatan tidak menyenangkan saat penagihan.