Senin, 4 Mei 2026

Lengkap, Ini Aturan Perjalanan Terbaru Darat dan Udara 19 Oktober-1 November, Dalam dan Luar Negeri

Auran baru ini dikeluarkan usai pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari atau mulai 19 Oktober

Tayang:
Editor: Iwan Satriawan
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM-Pemerintah kembali kembali mengeluarkan aturan perjalanan domestik baik darat maupun udara untuk dalam dan luar negeri.

Auran baru ini dikeluarkan usai pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari atau mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Berikut syarat perjalanan udara domestik maupun luar negeri yang dilansir dari kompas.com:

Naik pesawat wajib tes PCR

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) negatif.

Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3, dan perjalanan di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Ibu Nekat Ajak Calon Menantu Berhubungan Badan Supaya Pernikahan Putrinya Batal, Berakhir Tragis

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, syarat perjalanan udara dijelaskan sebagai berikut:

-Pelaku perjalanan kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).

-Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa- Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh
vaksinasi dosis kedua

Baca juga: Video Gisel Goyang Pargoy 15 Detik di Kolam Renang Bikin Warganet Terngiang-ngiang

-Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Saat ini, hasil tes antigen (H-1) tidak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara.

Wajib vaksin minimal dosis pertama

Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved