Syarat Penerbangan Domestik Berubah Sampai 1 November 2021, Antigen Tidak Berlaku Lagi

Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang, tapi khusus syarat penerbangan terbaru lebih ketat

Bangkapos.com/Riki Pratama
Petugas Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan syarat penerbangan di pintu masuk keberangkatan Bandara Depati Amir, pada Senin (05/07/2021) siang. (ilustrasi) 

BANGKAPOS.COM - Syarat penerbangan bagi penumpang pesawat domestik berubah sampai 1 November 2021 seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang lagi.

Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang, tapi khusus syarat penerbangan terbaru lebih ketat.

Pada aturan sebelumnya, keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Baca juga: PPKM Sampai 1 November, Aturan Naik Pesawat Terbaru, Antigen Tak Berlaku Lagi

Baca juga: Video Gisel Goyang Pargoy 15 Detik di Kolam Renang, Ajak Nonton Bareng dan Dapat Diskon

Selama PPKM diperpanjang sampai 1 November 2021, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan penerbangan domestik adalah wajib tes RT-PCR.

Syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Bungkam Soal Dugaan Skandal Aborsi Kim Seon Ho, Pihak Agensi Ternyata Sudah Akhiri Kontrak

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat penerbangan terbaru penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua.

Penjelasan Kemenhub

Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Mulai 19 Oktober, Penerbangan Jawa-Bali Tak Perlu Lagi Tes Antigen, Cukup Penuhi Syarat Ini

Baca juga: Pengakuan Maria Vania Pernah Terpikat Pria Karena Kena Pelet saat Masih SMA, Modusnya Terbongkar

Ia menjelaskan, dalam membuat syarat perjalanan terbaru bagi penumpang dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Maka seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian syarat perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," pungkas Novie.

Hasil PCR/Antigen Tak Muncul di PeduliLindungi? Ini Solusinya

Aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki banyak fungsi. Sebut saja untuk cek sertifikat vaksin, mengetahui perkembangan terbaru peta penyebaran COVID-19 di Indonesa, hingga menggunakan scan QR Code untuk memasuki tempat-tempat umum. 

Salah satu fungsi aplikasi PeduliLindungi yang tidak kalah pentingnya adalah dapat menunjukkan hasil PCR maupun antigen. Tujuan terintegrasinya hasil tersebut di aplikasi PeduliLindungi karena untuk menjamin keaslian dan menghindari pemalsuan surat hasil laboratorium

Seperti yang diketahui, beberapa waktu belakangan marak terjadi kasus pemalsuan tes PCR berbentuk kertas. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti hasil tes PCR

Untuk mengecek hasil PCR di aplkasi PeduliLindungi cukup mudah.  Pertama, kamu harus melakukan tes PCR di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan. 

Kedua, pihak penyelenggara tes PCR akan memasukkan data hasil tes PCR kamu sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terkait hal ini, kamu harus memastikan dengan benar data NIK, nama lengkap, dan nomor ponsel.

Ketiga, unduh dan buka aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store atau App Store. Login dengan menggunakan ponsel yang terdaftar.

Keempat, silakan masuk ke menu utama aplikasi PeduliLindungi dan klik 'Paspor Digital' pada bagian bawah peta.  Kelima, kamu bisa langsung mengeklik 'Hasil Tes Covid-19' yang terletak pada bagian atas.

Data kamu akan langsung muncul jika data tes PCR sudah diinput. Kendati demikian, tidak semua tes PCR maupun antigen keluar pada aplikasi PeduliLindungi.

Bagaimana agar hasil tes PCR atau antigen keluar di PeduliLindungi? Melansir informasi di indonesiabaik.id, hasil swab antigen dan PCR akan muncul di aplikasi PeduliLindungi jika pemeriksaan dilakukan di laboratorium yang sudah mendapatkan izin Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing wilayah. 

Selain itu, petugas di laboratorium tersebut juga harus menginputkan hasil laboratorium pada aplikasi NAR (New All Record) Kementerian Kesehatan.

Namun, apabila seseorang sudah melakukan cek di laboratorium yang terdaftar tetapi hasil swab antigen maupun PCR-nya belum tertera di PeduliLindungi, cobalah terlebih dahulu melakukan cek di website PeduliLindungi (Pedulindungi.id) dengan cara memasukan nama dan NIK nya.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved